Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Angkat Peran Saka Adhyasta dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu

Diskusi daring dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Jawa Tengah menggelar diskusi daring 

Tegal, 21 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan forum diskusi rutin yang bertajuk “Literasi Pojok Pengawasan” pada diskusi kali ini tema pembahasan adalah “Efektifitas Saka Adhyasta dalam Pengembangan Ekosistem Pengawasan Partisipatif”. Diskusi ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh 35 Kab/Kota Se-Jawa Tengah. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengambil tema ini karena merasa pentingnya peran Saka Adhyasta, organisasi pramuka yang memiliki fokus pada kegiatan pengawasan partisipatif.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti  menjelaskan bahwa sejarah pengawasan partisipatif tidak dapat dilepaskan dari inisiasi Bawaslu RI, yang lalu diturunkan hingga tingkat daerah. Salah satu wujud dari inisiatif tersebut adalah dibentuknya Saka Adhiyasta, yang bertujuan untuk mengajak keterlibatan masyarakat sipil, khususnya kaum muda, dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. “penyelenggaraan pemilu yang demokratis membutuhkan partisipasi masyarakat secara sukarela dalam kehidupan politik, termasuk dalam memiih pimpinan yang akan mempengaruhi arah kebijakan negara” ungkapnya.

Ia menekankan tiga point penting mengenai pemilu dan hak hak sipil. pertama, pemilu merupakan manifestasi dari kehendak rakyat dalam kerangka hak asasi manusia. Kedua, proses demokrasi memberikan kontribusi nyata terhadap pemenuhan hak hak sipil lainnya. Ketiga, bagi negara yang masih dalam proses masa transisi demokrasi, pemilu menjadi ruang keterlibatan warga dan mendorong inklusivitas. Tema ini diangkat karena kiprahnya selama ini dinilai kurang terdengar, padahal sejarah mencatat kontribusinya yang besar dalam pengawasan partisipatif.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Nur Kholiq selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bahwa landasan hukum atas pelibatan pramuka dalam pengawasan pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pembentukan Saka Adhyasta juga diperkuat oleh Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Nomor 3 tahun 2021. Forum diskusi ini dinarasumberi oleh Anggota Bawaslu Nuryamah, Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini, Bawaslu Kabupaten Batang Nur Faizin. Mereka sama-sama menceritakan pengalaman/kisah Saka Adhyasta di daerah masing-masing.

Nur Kholiq menyampaikan sambutannya

Melalui revitalisasi Saka Adhyasta ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap dapat meningkatkan peran generasi muda, khususnya anggota pramuka, dalam menjaga integritas pemilu melalui pengawasan yang aktif dan berintegritas. Upaya ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antara lembaga negara dan elemen masyarakat terus dikembangkan demi memperkuat demokrasi Indonesia.  

Penulis dan Editor: Zahra Diva Nurgani