Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Gelar Diskusi Daring Bahas Strategi Pengawasan Pemilu Inklusif

diskusi "Pojok Literasi" melalui daring zoom meeting

diskusi "Pojok Literasi" melalui daring zoom meeting

Tegal - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar diskusi daring bertajuk “Pengawasan Pemilu: Strategi Advokasi dan Afirmasi Kelompok Rentan dan Masyarakat Marginal”, pada Senin (4/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kabag Pengawasan, staf pengawasan, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta peserta umum.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa tema diskusi kali ini agak berat, mengundang narasumber dari Nusa Tenggara Timur untuk membahas pentingnya desain pencegahan yang inklusif. “Pemilu adalah momentum kompleks yang melibatkan semua pihak, termasuk kelompok rentan. Keterlibatan mereka harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Rofiudin dari Divisi SDM Bawaslu Jateng memaparkan prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menjamin kesempatan setara bagi penyandang disabilitas untuk menjadi pemilih, calon legislatif, maupun penyelenggara pemilu. Ia menyoroti tantangan sosialisasi yang sering kali terlalu formal dan kurang menyasar kebutuhan spesifik masyarakat.

Dalam sesi inti, Amrunur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, dari Bawaslu Nusa Tenggara Timur memaparkan indikator pemilu inklusif, mulai dari regulasi, data pemilih akurat, pencalonan terbuka, kampanye ramah kelompok rentan, hingga TPS yang aksesibel. Ia juga menyoroti masih minimnya keterwakilan perempuan sebagai pengawas pemilu di beberapa kabupaten/kota di NTT.

Muhammad Musta’in, anggota Bawaslu Kabupaten Blora, membagikan strategi pengawasan inklusif di daerahnya, seperti pemetaan kelompok difabel, sosialisasi ramah disabilitas, advokasi TPS aksesibel, pemutakhiran data yang akurat, serta pendekatan kultural ke komunitas lokal seperti Sedulur Sikep.

Diskusi ini menegaskan bahwa pemilu inklusif adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, dan komunitas lokal menjadi kunci agar semua warga, termasuk kelompok rentan dan marginal, dapat berpartisipasi aktif tanpa diskriminasi.

Penulis dan Editor: Zahra Diva Nurgani