Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa: Bawaslu Jateng Bahas Tantangan Hukum dan Empirik Pembentukan Badan Ad Hoc

agenda rutin "selasa menyapa"

Agenda diskusi rutin "Selasa Menyapa" diikuti seluruh Bawaslu Kab/Kota Se-Jateng

Tegal, 15 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat kualitas pengawasan pemilu mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengadakan diskusi rutin bertajuk “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting, diskusi ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah, termasuk juga Bawaslu Kota Tegal.

Dalam kesempatan kali ini Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memilih mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan Hkum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu”. Diskusi ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya forum ini sebagi ajang evaluasi dan penguatan perencanaan. “Pertemuan kali ini penting untuk sedikit mereview program kerja. Kita juga harus bersikap waspada karena tahapan in krusial, disinilah kawan-kawan mulai membuat perencanaan, termasuk mambahas bagaimana proses rekruitmen dan berbagai persoalan personal yang kerap muncul” ujarnya.

Sementaara itu Diana Ariyanti selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa pembentukan badan ad hoc tidak hanya penting saat pelaksanaan pemilu, tetapi juga menjadi tahap stategis yang memerlukan pengawasan serius. Ia menyoroti dinamika di wilayah Jawa Tengah yang begitu luas dan kompleks, sehingga dibutuhkan kesiapan dari semua pihak. “badan ad hoc merupakan ujung tombak pengawalan prinsip-prinsip demokrasi dalam tiap tahapan Pemilu atau Pemilihan. Namun proses pencalonannya seringkali menghadapi tantangan, forum ini diharapkan bisa menjadi sarana bertukar pikiran yang bermanfaat untuk memperbaiki proses ke depannya”. 

Sesi diskusi

Lalu dalam sesi diskusi, Rofiuddin mengangkat persoalan normatif mengenai peraturan badan ad hoc, ia mempertanyakan apakah pengaturan terkait syarat dan keberadaan badan ad hoc sebaiknya diatur dalam undang undang atau cukup dalam peraturan teknis saja. Ia juga menyarankan agar peraturan antara baan ad hoc dan badan permanen dibuat terpisah.

Lalu acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaksi antara Narasumber dari Bawaslu kab. Blora, Bawaslu Kab. Kebumen dan para Peserta acara.

Penulis dan Editor: Zahra Diva Nurgani