Bawaslu Jateng Soroti Pelanggaran Kampanye dalam Diskusi “Selasa Menyapa”
|
Tegal 29 Juli 2025 – Tahapan kampanye kembali menjadi sorotan utama dalam evaluasi pasca pemilu 2024 yang disampakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam diskusi rutin bertajuk “Selasa Menyapa” yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini bertemakan “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu”
Dalam sambutannya Muhammad Amin selaku ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa telah melakukan berbagai pemetaan atas dinamika yang terjadi di lapangan, terutama di Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa selama masa kampanye terdapat berbagai regulasi yang mengatur, mulai dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan KPU, hingga ketentuan perundang undangan yang lainnya. Namun demikian, banyak ketentuan tersebut yang dilanggar sehingga menjadi perhatian khusus untuk dikaji kembali.
Isu krusial yang banyak ditemukan dalam masa tahapan kampanye adalah pelanggaran materi kampanye, seperti ujaran kebencian, unsur SARA, hingga intimidasi. Di Jawa Tengah sendiri terdapat 756 kegiatan kempanye dari berbagai metode, dengan 288 kegiatan terjadi selama masa kampanye dan 9 kegiatan tejadi pada masa tenang.
Sementara itu, Diana Ariyanti Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 juga mengatur secara spesifik terkait kampanye, terutama dalam hal dana kampanye sebagai mana yang tertuang dalam pasal 10. “pengawasan terhadap kampanye sangat kompleks karena melibatkan ribuan peserta, baik dari partai politik maupun perseorangan yang tersebat di seluruh Kabupaten/Kota”
Pada diskusi “Selasa Menyapa” ke-9 kali ini, di narasumberi oleh Agus Riyanto perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Semarang, dan Luthfi Dwi Yoga perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Batang. Mereka menyampaikan materi terkait dengan identifikasi permasalahan pada tahapan kampanye di daerah mereka masing-masing, yang nantinya bisa menjadi pembelajaran untuk peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya.
Achmad Husain menutup diskusi ini dengan menyatakan bahwa integritas tahapan kampanye menjadi tolak ukur keberhasilan pemilu yang jujur dan adil. Ia menyayangkan masih maraknya pelanggaran seperti politik uang, ketidaknetralan ASN, serta kampanye di tempat-tempat yang dilarang.
Melalui tagline “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu” Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu dan segera melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Penulis dan Editor: Zahra Diva Nurgani