Literasi Pojok Pengawasan #1: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Regulasi, Praktik, Dan Strategi)
|
Kota Tegal, 23 Juni 2025. Undang-Undang Pemilu mengamanatkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan (PDB) yang dilakukan oleh KPU. Sebagai informasi, PDB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
Sementara Tujuan dari PDB adalah untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data, dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Data PDB bersumber dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, Data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri, Data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait, dan Laporan dari masyarakat.
Penyelenggaraan PDB oleh KPU kabupaten/Kota dilaksanakan secara berkala tiap triwulan sejak selesainya tahapan Pemilu atau Pemilihan terakhir, dan PDB berakhir saat memasuki tahapan Pemilu atau Pemilihan berikutnya.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memastikan kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, bahkan di luar tahapan pemilu. Proses ini sangat vital untuk menjamin hak pilih warga negara dan mencegah potensi masalah saat tahapan inti pemilu tiba.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan penguatan literasi pojok pengawasan yang digelar secara daring dan rutin tiap dua mingguan, termasuk pada hari ini (23/6) literasi pojok pengawasan mengangkat tema pembahasan pengawasan PDB antara regulasi, praktik, dan strategi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan literasi pojok pengawasan ini merupakan sarana edukasi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pojok pengawasan sebagai ruang strategis dan upaya kerjasama antar lembaga. Di Jawa Tengah, sebanyak 249 Pojok pengawasan tersebar di kantor-kantor dan universitas/kampus. Tujuan dari pojok pengawasan adalah upaya untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat, sasarannya tidak hanya pada masyarakat, tetapi juga akedmisi, peiliti, mahasiswa, media, ormas, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses demokrasi, karena sejatinya demokrasi dari rakyat dan untuk rakyat. Amin juga menyampaikan kegiatan literasi pojok pengawasan berikutnya akan menghadirkan berbagai narasumber sesuai dengan tema yang telah ditentukan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat/Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq, dalam opening speech-nya menyampaikan bahwa literasi pojok pengawasan yang dikemas dalam bentuk diskusi ini diharapkan bisa menjadi pengayaan dan inspirasi menentukan strategi pengawasan Bawaslu, terutama untuk menjawab problematika dan tantangan pengawasan yang dihadapi Bawaslu.
Kegiatan literasi pojok pengawasan edisi perdana ini, hadir sebagai narasumber sekaligus fasilitator, yakni: 1) Saiful Jihad, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 2) Dhyan Kartika Wulandari, Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo; dan 3) Widya Astuti, Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Dari berbagai argumen yang didiskusikan, menghasilkan rekomendasi diantaranya: mendorong regulasi teknis yang mengatur KPU memberikan data pemilih (by name, by address) kepada Bawaslu, bukan hanya data agregat. Menguatkan kesepakatan nasional antara KPU RI, Kemendagri, dan Bawaslu RI terkait integrasi data kependudukan untuk mendukung pengawasan PDB, dengan implementasi berjenjang hingga ke tingkat daerah. Mengoptimalkan pengawasan partisipatif melalui pelibatan masyarakat dalam pelaporan perubahan status kependudukan (kematian, pindah domisili, dan lain-lain). Koordinasi dan sinergi yang baik dengan KPU dan stakeholder setempat menjadi kunci keberhasilan pengawasan PDB.
Penulis & Editor: Ircham Arif
Foto: Indah Pipit