Diskusi “Selasa Menyapa” Perkuat Sinergi Antardaerah
|
Kota Tegal, 10 Juni 2025 – Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar agenda diskusi mingguan bertajuk “Selasa Menyapa” sejumlah Koordinator Divisi Hukum, Kasubag hukum dan staf hukum dari 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur mengikuti acara mingguan tersebut termasuk pula dengan Divisi Hukum Bawaslu Kota Tegal. Diskusi kali ini mengangkat topik utama “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Magetan Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK Nomor 30/PHPU.BUP XXIII/2025”
Dalam kesempatan kali ini diskusi rutinan di narasumberi oleh M. Ramzi selaku Anggota Bawaslu Kab. Magetan, Beliau menjelaskan terkait PSU (pemungutan Suara Ulang) di Kab. Magetan dan berbagai macam dinamika di dalamnya.
Diharapkannya Kegiatan ini menjadi forum berbagi ilmu antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan pasca-pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (non-tahapan).
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits menyampaikan bahwa perselisihan hasil pemilihan yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan “limbah demokrasi” yang harus diperbaiki, dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum memiliki peran penting untuk merekonstruksi dari peristiwa asli.
Lalu Muhammad Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa tugas utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan, ia menyebutkan secara nasional terdapat 314 kasus perselisihan pemilu, namun di Jawa Tengah relatif lebih sedikit. Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi yang membuka kesempatan belajar dari pengalaman penanganan kasus di daerah lain, khususnya Jawa Timur, sebagai bahan kajian untuk memperbaiki kinerja ke depan.
Kemudian Diana Ariyanti selaku anggota Bawaslu Jawa Tengah menilai “selasa menyapa” sebagai ide brilian yang relevan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa pasca pemilu, kegiatan ini dapat menjadi sarana produktif untuk berbagi ilmu. Agenda pada minggu ke-1 dan ke-3 akan digunakan untuk pembahasan internal Jawa Tengah, sedangkan minggu ke-2 dan ke-4 akan difokuskan pada kolaborasi lintas daerah.
Lalu sebagai penutup Dewita Hayu Shinta mengatakan bahwa PSU (Pemungutan Suara Ulang) pasca putusan MK memiliki regulasi yang berbeda. Bawaslu melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran, maka kedepannya kita diharapkan bisa mencermati regulasi yang ada agar Bawaslu memiliki ketetapan hukum yang jelas.
Setelah Pemaparan, kegiatan iini diakhir oleh diskusi hangat terkait dengan dinamika PSU dan dinamika pengawasan di masing masing tempat.
Penulis: Zahra Diva Nurgani
Editor: Widhie