Lompat ke isi utama

Berita

Permasalahan Pemutakhiran Data Pemilih Jadi Topik Diskusi Selasa Menyapa Minggu Ini

selasa menyapa 17.06.2025

Diskusi mingguan bertajuk Selasa Menyapa (17/6) mengangkat topik: Identifikasi Permasalahan pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu

Tegal, 17 Juni 2025 – Bawaslu Kota Tegal kembali mengikuti diskusi rutin yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bertajuk “Selasa Menyapa” yang kali ini mengangkat tema penting, yaitu “Identifikasi Permasalahan pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu”. Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi kritis terhadap pelaksanaan tahapan awal Pemilu yang kerap menimbulkan persoalan berulang dan berdampak besar terhadap proses demokrasi.

selasa menyapa 17.06.01

Diskusi dibuka oleh Diana Ariyanti yang menegaskan bahwa hak politik, termasuk hak memilih dalam Pemilu, merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyampaikan bahwa dengan jumlah pemilih di Jawa Tengah yang diperkirakan mencapai 20 juta orang, ketepatan data pemilih menjadi faktor krusial dalam menentukan prediksi jumlah TPS, kebutuhan logistik pemilu seperti surat suara, serta legitimasi hasil pemilihan secara keseluruhan. “Selasa Menyapa diharapkan tidak hanya menjadi ruang diskusi, tapi juga menghasilkan dampak elektoral nyata,” ujarnya.

Senada dengan itu, Nur Kholiq dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Ia mengisahkan pengalamannya mengenai ketidaksesuaian data antara KPU dan sistem kependudukan nasional, yang menyebabkan potensi kekacauan jika tidak diperbarui secara berkala. “Ini adalah tahapan penting yang sangat menentukan tahapan lainnya. Jika data awal keliru, seluruh proses berikutnya akan terdampak,” tegasnya.

Sebagai narasumber pertama, Dwi Budhi dari Bawaslu Kabupaten Sragen menyampaikan urgensi untuk memperkuat regulasi terkait pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih, termasuk dorongan untuk mencantumkannya dalam pasal khusus demi memperkuat landasan hukum pelaksanaannya.

selasa menyapa 17.06

Sementara itu, Nur Alia Saparida dari Bawaslu Kota Tegal berbagi pengalaman mengenai penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah dan perlunya roadmap pengawasan pemutakhiran data pemilih agar lebih sistematis dan terarah.

Menutup diskusi, narasumber kedua, Chandra, menyampaikan pentingnya inisiatif dan integritas dari para penyelenggara pemilu, termasuk pengawas. “Pengawasan tidak hanya bersifat sistematis, tapi juga harus dilakukan secara reflektif terhadap diri sendiri dan antar penyelenggara,” tutupnya.

Diskusi ini menjadi salah satu langkah awal penguatan peran pengawas dalam memastikan kualitas demokrasi, khususnya pada tahapan krusial seperti pemutakhiran data pemilih yang menentukan validitas dan legitimasi proses pemilu ke depan.

Penulis: Zahra Diva Nurgani

Foto: Ircham Arif

Editor: Widhie