Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Garuda Guna Persiapan Pemilu Yang Akan Datang

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Garuda

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Garuda

TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal melakukan pengawasan intensif terhadap proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Kantor DPC Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kota Tegal pada Kamis (17/9/2026) guna memastikan keakuratan data administratif kepesertaan pemilu mendatang.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini merupakan langkah proaktif penyelenggara pemilu dalam mengawal validitas data partai politik di tingkat daerah. Dalam pertemuan tersebut, Anggota KPU Kota Tegal, Mansyur Syarifudin, memaparkan hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yang mencakup aspek kepengurusan hingga keterwakilan perempuan. Fokus utama pengawasan tertuju pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), khususnya terkait kepengurusan tingkat kota dan kecamatan, domisili kantor sekretariat, keanggotaan, serta pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

Urgensi kegiatan ini berkaitan erat dengan persiapan kontestasi Pemilu mendatang yang tahapannya diprediksi mulai berjalan pada pertengahan tahun 2027. Berdasarkan aturan yang berlaku, partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di DPR RI akan menjalani proses verifikasi ulang. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu mengimbau Partai Garuda untuk mempersiapkan dokumen administratif sejak dini, termasuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengenai keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Selain itu, partai juga diingatkan mengenai kewajiban memiliki kantor sekretariat tetap selama lima tahun serta memperbarui logo dan bendera partai yang baru di aplikasi Sipol.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, S.T., menegaskan bahwa kunjungan ini adalah bagian dari tugas pengawasan sekaligus konsolidasi demokrasi. "Kami menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan hari ini dalam tugas pengawasan sekaligus momen konsolidasi demokrasi agar Partai Garuda bisa mengikuti kontestasi pada pemilu tahun 2029 nanti, sehingga dihimbau agar DPC Partai Garuda Kota Tegal dapat mempersiapkan hal-hal terkait kepesertaan pemilu dari sekarang atau sejak dini. Kami mengapresiasi penyampaian salinan SK kepengurusan sementara dan surat keterangan domisili, namun kami ingatkan kembali urgensi pemutakhiran data berkelanjutan di SIPOL yang fokus pada kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap," paparnya secara lugas.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Sukristo, memberikan catatan teknis hasil pengawasan terhadap Partai Garuda. "Apa yang sedang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu adalah mandat undang-undang sesuai tugas dan wewenang masing-masing. Terkait hasil pengawasan di SIPOL, untuk kepengurusan DPC dan tiga PAC di Kecamatan Margadana, Tegal Barat, dan Tegal Selatan sudah terpenuhi, termasuk keterwakilan perempuannya. Namun, terdapat catatan penting pada data keanggotaan sebanyak 745 orang, di mana ada dugaan keanggotaan sejumlah 543 data yang perlu diklarifikasi. Selain itu, dokumen surat domisili kantor tetap dan SK status kantor belum terpenuhi, sehingga kami minta agar segera diperbaharui demi kelancaran proses verifikasi kedepan," jelas Sukristo.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Kota Tegal mendorong seluruh partai politik, termasuk Partai Garuda, untuk lebih aktif melakukan pembaharuan mandiri pada aplikasi Sipol. KPU Kota Tegal juga menginformasikan adanya pembaharuan data partai baru seperti Partai Masyumi yang telah masuk dalam sistem. Dengan adanya pengawasan sejak dini, diharapkan kendala administratif yang sering muncul saat tahapan krusial dapat diminimalisir, sehingga tercipta iklim demokrasi yang lebih sehat dan siap menghadapi Pemilu 2029 secara profesional dan akuntabel.

 

Penulis : Dedy Armadi

Editor : Nur Aliah Saparida