Lompat ke isi utama

Profil

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas Bawaslu Kota Tegal 

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap: 

  1. pelanggaran Pemilu
  2. sengketa proses Pemilu; 

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Tegal, yang terdiri atas: 

  1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 
  2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kota Tegal; 
  3. penetapan calon anggota DPRD Kota Tegal; 
  4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 
  5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 
  6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 
  7. pengawasan seluruh wilayah kerjanya; 
  8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 
  9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal dari seluruh kecamatan; 
  10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 
  11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kota Tegal; 

c. mencegah teradinya praktik politik uang di wilayah Kota Tegal; 

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017; 

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kota Tegal, yang terdiri atas: 

  1. putusan DKPP; 
  2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 
  3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan Bawaslu Kota Tegal; 
  4. keputusan KPU, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan KPU Kota Tegal; 
  5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; 

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan; 

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Tegal; 

h. mengwaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kota Tegal; dan

 i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Wewenang Bawaslu Kota Tegal 

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; 

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kota Tegal serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kota Tegal; 

d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah Kota Tegal terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

 e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewaiiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; 

f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kota Tegal; 

g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Kewajiban Bawaslu Kota Tegal 

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya 

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya 

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan; 

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat Kota Tegal; 

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan; 

f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan 

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sumber : Pasal 101, 102, dan 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan pengubahan kabupaten/kota menjadi Kota Tegal dan penambahan Jawa Tengah pada Bawaslu Provinsi agar lebih mudah dipahami.