Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal dan UPS Tegal Tandatangani MoU Penguatan Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif

Penandatanganan MoU dengan Universitas Pancasakti Tegal

Bawaslu Kota Tegal melakukan penandatanganan MoU dengan Universitas Pancasakti Tegal

Kota Tegal, 18 Mei 2026 - Bawaslu Kota Tegal resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Pancasakti Tegal terkait pendidikan politik, penguatan demokrasi, serta pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif di Kota Tegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Senat Lantai II Gedung Rektorat UPS Tegal.

Penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, bersama jajaran anggota dan sekretariat Bawaslu Kota Tegal. Sementara dari pihak UPS Tegal hadir Rektor UPS Tegal Taufiqulloh, Wakil Rektor IV Noor Zuhri, jajaran dekan fakultas, serta staf bagian kerja sama.

Dalam sambutannya, Rektor UPS Tegal Taufiqulloh menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 11 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa MoU akan mencakup seluruh fakultas di lingkungan UPS Tegal, termasuk program pascasarjana, sebagai dasar legalitas kemitraan selama lima tahun ke depan.

“Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan UPS Tegal. Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif di lingkungan akademik.

Menurutnya, Bawaslu Kota Tegal siap mendukung kegiatan akademik melalui kuliah umum, seminar, kelas sengketa proses Pemilu, hingga penyediaan data dan informasi yang bersifat terbuka guna mendukung penelitian mahasiswa dan civitas akademika.

Foto bersama dengan Universitas Pancasakti Tegal

Selain itu, Bawaslu Kota Tegal juga mendorong kolaborasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN), pendidikan politik, dan sosialisasi kepemiluan.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tegal Sukristo turut menjelaskan mengenai pelaksanaan Kelas Sengketa Proses Pemilu yang merupakan amanat dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Melalui kelas tersebut, mahasiswa akan mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, mulai dari mediasi hingga adjudikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu.

Sementara itu, Wakil Rektor IV UPS Tegal Noor Zuhri menegaskan komitmen UPS Tegal untuk memberikan ruang dan dukungan kepada Bawaslu Kota Tegal dalam menyelenggarakan seminar, diskusi ilmiah, pendidikan politik, hingga pelatihan pengawasan partisipatif bagi mahasiswa dan civitas akademika.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida