Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan Partai Politik di DPD PAN

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan

TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yang digelar oleh KPU Kota Tegal di Kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal pada Rabu (23/9/2026) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan pengawasan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal, jajaran Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal, serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal dan Anggota Intelkam Polres Tegal Kota. Rombongan disambut secara formal oleh Ketua DPD PAN Kota Tegal, Hj. Nur Fitriani, didampingi jajaran pengurus harian partai di kantor sekretariat setempat. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga kualitas data administrasi partai politik di tingkat daerah.

Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan verifikasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Kota Tegal berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat akurasi data parpol merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan, sehingga setiap perubahan data kepengurusan maupun keanggotaan harus tervalidasi secara faktual dan administratif.

Ketua DPD PAN Kota Tegal, Hj. Nur Fitriani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kunjungan koordinatif ini sebagai bentuk sinergitas penyelenggara pemilu. "Kami mengapresiasi KPU atas kunjungan di kantor DPD PAN hari ini, termasuk kepada Bawaslu, Bakesbangpol, dan Polres yang turut membersamai. Kami informasikan bahwa PAN telah memiliki aplikasi simPAN sebagai sistem informasi manajemen data digital dengan sekitar 1.500 anggota terdaftar mandiri di Kota Tegal. Kami juga konsisten melaksanakan pendidikan politik internal sesuai instruksi DPP," ungkap Nur Fitriani. Sejalan dengan itu, Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, S.H., menambahkan bahwa pemutakhiran data semester 2 tahun 2026 ini merupakan persiapan strategis mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan dimulai pada pertengahan 2027 mendatang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, S.T., menekankan urgensi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang berfokus pada empat aspek utama, yakni kepengurusan tingkat kota hingga kecamatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap. "Jika terdapat perubahan data, kami meminta DPD PAN Kota Tegal segera melakukan pembaruan di SIPOL dan menyampaikannya kepada KPU. Kami juga mengingatkan agar setiap masukan atau tanggapan masyarakat terkait keanggotaan parpol segera ditindaklanjuti. Peran semua pihak, termasuk partai politik, sangat penting untuk mensukseskan pemilu mendatang dengan harapan tingkat partisipasi pemilih meningkat dari tahun 2024," tegas Fauzan.

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan

Melalui pengawasan berkelanjutan ini, Bawaslu Kota Tegal berharap koordinasi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat terus terjalin secara harmonis guna meminimalisir kendala administratif di masa depan. Seluruh pihak sepakat bahwa keterbukaan informasi dan pemutakhiran data yang tepat waktu akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan ekosistem demokrasi yang lebih sehat di wilayah Kota Tegal. Langkah tindak lanjut ke depan akan difokuskan pada pengawalan konsistensi data hingga memasuki tahapan pendaftaran partai politik secara resmi.

Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida