Bawaslu Kota Tegal Jelaskan Perannya dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024
|
Tegal , Bawaslu Kota Tegal – Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid dan Anggota Bawaslu Kota Tegal Sukristo hadiri Rapat Koordinasi Tim Gakkumdu Tingkat Polres Tegal Kota dalam rangka Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024 (6/10/2023). Keduanya menjelaskan peran Bawaslu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Acara dibuka oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi. Ia meminta penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dapat ditangani dengan cepat dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kota Tegal, Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal semuanya harus aktif dalam bertugas menangani tindak pidana pemilu.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Darwan meminta semua pihak yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu perlu menyamakan persepsi agar laporan dan temuan terkait tindak pidana pemilu dapat ditangani dengan cepat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tegal Priyo Sayogo mengingatkan apa yang akan disampaikan ke publik dari Gakkumdu merupakan pemabahasan dari tiga instansi.
Anggota Bawaslu Kota Tegal Suksrito menjelaskan peran Bawaslu sebagai pintu awal penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Bawaslu nanti melalui pleno akan meneruskan sebuah laporan atau temuan menjadi jenis pelanggaran administratif, etika, pidana atau hukum lainnya. Jika menjadi pelanggaran tindak pidana pemilu akan langsung dilakukan pembahasan pertama oleh Sentra Gakkumdu.

Anggota KPU Kota Tegal Mansyur Syariffudin menjelaskan saat ini KPU Kota Tegal telah menyiapkan logisitik sesuai instruksi KPU RI.
Terakhir Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid menegaskan telah melakukan berbagai pencegahan terhadap pelanggaran pemilu kepada partai politik peserta Pemilu 2024 salah satunya melalui berbagai himbauan.
penulis : iros
editor : widhi