Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Tegal Koordinasi Anggaran Hibah Bersama Badan Keuangan Daerah Kota Tegal

Ketua, Anggota, sekaligus Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal melakukan koordinasi kelembagaan dengan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal. terkait. Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan penyelenggaraan pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya terkait fasilitasi dukungan pendanaan kegiatan pengawasan tahapan Pilkada Tahun 2024 dan penyampaian rincian untuk penganggaran hibah untuk Pilwalkot 2024 mendatang.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis (10/02) tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tegal menyampaikan maksud kedatangan berkaitan dengan arahan sebelumnya terkait penganggaran hibah. “Bawaslu Kota Tegal sudah mengajukan proposal ke Walikota untuk penganggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 namun ada beberapa revisi terkait pembagian alokasi dana yang dianggarkan pada Tahun 2023 dan 2024 namun kami masih bingung terkait pembagaiannya mengingat belum ada regulasi berkaiatan dengan Tahapan yang masuk pada tahun anggaran 2023 dan 2024” ujar Akbar.

Bertempat di ruang pertemuan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kota Tegal yang diwakili oleh Siswoyo, S.E, menyambut baik kedatangan Bawaslu Kota Tegal terkait permohonan pengajuan Hibah Pilkada untuk Tahun 2024 tersebut. Beliau menanggapi hal-hal yang masih menjadi pertanyaan untuk pengajuan Proposal ke Pemerintah Daerah Kota Tegal.

Terkait penyusunan anggaran untuk Pemilihan Tahun 2024 nanti, Siswoyo menghimbau mengenai proposal untuk Pemilihan Tahun 2024 agar dapat direncanakan secara matang untuk selanjutnya diajukan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Tegal paling lambat pada bulan Maret 2022 untuk pembagaian alokasi dana untuk Tahun 2023 dan 2024.

“Karena belum adanya regulasi terkait tahapan Pilwalkot Tahun 2024, maka tidak perlu ada pembagian mengenai hal ini karena dalam tahapannya merupakan satu kesatuan dan untuk teknisnya bisa diterangkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)” imbuhnya.

Penulis : Wilda Rahma
Editor : Camelia RS

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita