Subbagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota, pelaksanaan kerjasama dan hubungan antar lembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawasan tahapan Pemilu dan pengawasan siber di kabupaten/kota, dan pengelolaan data informasi.
Subbagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat
- Arief Nurhardiyanto, S.H. (Staf Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat)
- Indah Fitriani, S.A.P. (Staf Divisi Hubungan Masyarakat)
- Rosidi, S.I.P. (Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat)