Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota, pelaksanaan kerjasama dan hubungan antar lembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawasan tahapan Pemilu dan pengawasan siber di kabupaten/kota, dan pengelolaan data informasi.
Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat
- Muh. Ircham Arifudin S.H.
- Indah Fitriani, S.A.P.
- Dede Praja Purnama, S.H.
- Ria Vinola Desi Imansari, S.Ak.
- Dedy Dermawan Armadi, S.H.
- Akhmad Subechan