Lompat ke isi utama

Berita

763 Pengawas TPS se-Kota Tegal Resmi Dilantik dan Siap Awasi Pemilu 2024

763 Pengawas TPS se-Kota Tegal Resmi Dilantik dan Siap Awasi Pemilu 2024 (22/01/2024)

Kolase 4 Foto dari 4 Kecamatan saat Pelantikan Pengawas TPS Pemilu 2024 (22/01/2024)

Tegal, Bawaslu Kota Tegal – Bawaslu Kota Tegal melalui Panwaslu Kecamatan se-Kota Tegal resmi melantik 763 Pengawas TPS. Setelah melalui proses pendaftaran, seleksi administrasi,  wawancara, penetapan dan pengumuman Pengawas TPS terpilih. Tanggal 22 Januari 2024 merupakan momentum penting dalam Pemilu, dimana 763 Pengawas TPS se-Kota Tegal untuk Pemilu 2024 resmi dilantik, maka lengkap sudah struktur organisasai Bawaslu dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, hingga Pengawas TPS.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid yang hadir pada Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Tegal Barat menyampaikan bahwa Pengawas TPS adalah orang-orang terpilih dan harus berbangga serta diharapkan tidak main-main dengan tugas pengawasan di Tempat Pemungutan Suara. Pengawas TPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajiban sehingga dapat melakukan kerja maksimal.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida hadir pada Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Tegal Selatan. Kemudian Anggota Bawaslu Kota Tegal, Sukristo hadir pada Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Margadana dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal, Yoni Ediyanto hadir pada Pelantikan Pengawas TPS se-Kecamatan Tegal Timur.

Kemudian, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin dalam sambutannya yang diputar melalui video menyatakan masa kerja Pengawas TPS singkat tapi mempunyai tugas mulia. Ia juga mengingatkan kesuksesan Pemilu 2024 bisa berawal dari kinerja Pengawas TPS yang baik.

Sebagai informasi masa kerja Pengawas TPS mulai sejak terbentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

763 Pengawas TPS Pemilu se-Kota Tegal, terbagi dalam 4 kecamatan, yaitu 227 Pengawas TPS se-Kecamatan Tegal Timur, 185 Pengawas TPS se-Kecamatan Tegal Selatan, 166 Pengawas TPS se-Kecamatan Margadana, 185 Pengawas TPS se-Kecamatan Tegal barat.

Setelah pelantikan dilanjutkan pembekalan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang akan mengisi materi teknis pengawasan pemilu, pengisian formulir A dalam kerja pengawasan, dan penggunaan Aplikasi Siwaslu 2024.  Kemudian nanti ada materi dari Ketua atau Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk teknis pemungutan dan penghitungan suara.

Penulis : Rosidi

Editor : Nur Aliah Saparida