Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal beserta Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar Aturan

Tim Gabungan Laksanakan Penertiban APK (20/12/2023)

Tim Gabungan Laksanakan Penertiban APK (20/12/2023)

Tegal, Bawaslu Kota Tegal - Bawaslu Kota Tegal Beserta Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar Aturan Tegal. Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid yang diawali briefing di kantor (20/12/2023).

Dalam Penertiban APK ini Bawaslu Kota Tegal melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Aparat TNI dan Polri, Satpol PP, Dishub Kota Tegal, Disperkim Kota Tegal, DLH Kota Tegal, Bakesbangpol Kota Tegal, dan Panwascam se-Kota Tegal. 

Adapun APK yang ditertibkan dikarenakan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut adalah Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik, Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 10.A Tahun 2023 Tentang Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Tegal, Surat Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tegal.

Selama penertiban telah ditemukan lebih dari 10 APK yang dipasang di jalan-jalan yang dilarang terutama di Jalan Protokol, Bawaslu Kota Tegal dan Tim Gabungan pun langsung menertibkan saat itu juga.

Penulis : ir

Editor : widhi