Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal gelar Bimbingan Teknis Pengawasan dalam Menghadapi Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kota Tegal gelar bimbingan teknis pengawasan dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kota Tegal gelar bimbingan teknis pengawasan dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024

Tegal, Bawaslu Kota Tegal –Bawaslu Kota Tegal gelar Bimbingan Teknis Pengawasan dalam Menghadapi Tahapan Kampanye Pemilu 2024 (24/10/2023).

Acara ini dibuka oleh Ketua Tegal Fauzan Hamid dan ia menyampaikan pentingnya kesiapan jajaran Panwaslu Kecamatan dan sekretariat dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024.

Pemateri pertama Anggota KPU Kota Tegal Thomas Budiono dalam pemaparannya yang berjudul “Kebijakan Kampanye Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024” mengatakan aturan kampanye pemilu mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Ia menjelaskan metode kampanye pemilu dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye ke umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), media sosial, iklan media (baik cetak, elektronik, maupun dalam jaringan), rapat umum, debat pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kegiatan lain yang tida melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pada saat masa kampanye pemilu, pendaftaran pelaksana kampanye pemilu harus dilakukan 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye. Dimana dokumen ini dtembuskan kepada Bawaslu (termasuk Bawaslu Kota Tegal) dan salinannya kepada kepolisian.

Pemateri kedua Ipda Mulyo Puji Rustanto Kaur Bin Ops Satintelkam Polres Tegal Kota ia menyampaikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan pentingnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diterbitkan kepolisian. Dalam penerbitan STTP Kampanye, kepolisian akan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye yang diserahkan oleh pelaksana kampanye pemilu. Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KPU, Bawaslu, Bakesbangpol, dan Panwaslu Kecamatan (jika diperlukan) sebelum diterbitkan STTP.

Acara ini dimoderatori Anggota Panwaslu Kecamata Tegal Selatan Indah Iryanti dan diikuti oleh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Tegal beserta sekretariat.

penulis : iros

editor : widhi