Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Tegal sedang memberikan sambutan di acara Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 (11/01/2024)

Ketua Bawaslu Kota Tegal sedang memberikan sambutan di acara Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 (11/01/2024)

Tegal, Bawaslu Kota Tegal - Tegal, 11 Januari 2024 digelar rapat koordinasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal yang bertempat di Ruang Rapat Riez Palace Hotel. Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta Koordinator Sekretariat dan jajaran Bawaslu Kota Tegal. Tidak lupa turut mengundang narasumber rapat dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Se-Kota Tegal.
Berbagai tahapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan. Dalam hal ini tidak dipisahkan dari peran penting Panwascam yang telah melakukan berbagai tahapan, meskipun saat ini sedang digelar tahapan wawancara. Menurut Fauzan Hamid selaku Ketua Bawaslu Kota Tegal, yakni “Panwascam telah memberikan informasi sepenuhnya kepada masyarakat, baik melalui sosial media maupun di Kantor Panwascam.” Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dipastikan telah terdistribusikan di kolom Tempat Perhitungan Suara (TPS) dan segala hal yang berbentuk informasi, seperti jadwal, wawancara, dan lokasi harus disertakan oleh  Panwascam sebagai wujud keterbukaan informasi publik. 
Fauzan menambahkan bahwa pengumuman lolos administrasi calon PTPS berada di wilayah TPS, sehingga tidak mengakibatkan lintas kelurahan. Apabila dalam sampai hari terakhir tidak terpenuhi, maka kasus lintas kelurahan dapat didistribusikan di perbatasan. Penentuan lolos administrasi dilihat berdasarkan kelengkapan persyaratan yang terpenuhi, seperti ijazah yang telah dilegalisir maupun pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lolos administrasi akan diumumkan sesuai dengan keputusan timeline pembentukan PTPS yang telah diserahkan oleh Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. 
Persyaratan calon PTPS sendiri mengalami sedikit perubahan, khususnya terkait usia. Usia PTPS pada Pemilu tahun 2019 minimal 25 tahun, sedangkan pada Pemilu 2024 minimal berusia 21 tahun. Persyaratan lain terkait ijazah minimal SMA/SMK/sederajat, tidak terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol), tidak terlibat status perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diperbolehkan, akan tetapi dengan kategori bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diperbolehkan hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersedia meninggalkan pekerjaanya. 
Calon PTPS juga harus melewati tahapan tes wawancara yang dilaksanakan pada 12-17 Januari 2024. Bawaslu Kota Tegal berharap Panwascam Se-Kota Tegal tidak memperumit sistem wawancara, sehingga dilaksanakan secara terstruktur. Wawancara tersebut dilakukan oleh Komisioner Panwascam dengan kisaran waktu hanya 5-10 menit. Beberapa gambaran pertanyaan wawancara yang akan diberikan kepada calon PTPS, yakni:
a.    Mental Calon;
b.    Kesibukan/pekerjaan lain;
c.    Ketersediaan penempatan di TPS;
d.    Tidak berafiliasi dengan Parpol; serta
e.    Pertimbangan penggunaan genggam.
    Tahapan tes wawancara tersebut akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2024 pukul 13.00 WIB di sosial media dan Kantor Panwascam. Selanjutnya adalah pelantikan yang dilaksanakan secara serentak pada 22 Januari 2024 dan bimbingan teknis yang diperkirakan pada tanggal 7 Februari 2024. 
Menanggapi hal tersebut, narasumber kedua Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Ad-Hoc Pemilu 2024 yakni Gugus Risdaryanto selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 juga menyatakan bahwa, “Kota tegal merupakan kota kecil yang hanya terdiri 4 kecamatan, akan tetapi Kota Tegal membuka hak-hak perempuan untuk ikut serta menjadi penyelenggara Pemilu.” Dalam proses rekrutmen calon PTPS perlu melakukan “Penjaringan dan Penyaringan”. Penjaringan dilakukan dengan sosialisasi; pendekatan pemangku kepentingan non partisan; kerjasama organisasi masyarakat; kemudahan syarat dan ketentuan teknis pendaftaran, serta melibatkan semua komponen masyarakat. Selanjutnya adalah tahap penyaringan yaitu melakukan verifikasi persyarat; menggali komitmen dan loyalitas calon PTPS melalui tahapan wawancara; klarifikasi tanggapan masyarakat; dan pemilihan. Dengan adanya penjaringan dan penyaringan ini, diharapkan proses pembentukan PTPS diselenggarakan secara efektif dan efisien dan mampu menghasilkan garda terdepan yang mengawasi tahapan inti dari penyelenggaraan Pemilu, yaitu pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Foto : Indah Fitriani

Penulis : Annisa Rahma Suci (Mahasiswa Magang dari FISIP Universitas Diponegoro)

Editor : Widhi