Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Ingatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Harus Pelajari Aturan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pimpinan Bawaslu Kota Tegal dari kiri Nur Aliah Saparida, Fauzan Hamid, Sukristo dalam Sosialisasi Produk Hukum (25/01/2024)

Pimpinan Bawaslu Kota Tegal dari kiri Nur Aliah Saparida, Fauzan Hamid, Sukristo dalam Sosialisasi Produk Hukum (25/01/2024)

Tegal, Bawaslu Kota Tegal – Bawaslu Kota Tegal gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu “Kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum” kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024 yang dilaksanakan di Hotel Karlita Tegal.
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid dalam sambutannya menyatakan Panwascam dan Panwaskel harus mempelajari aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. 
Anggota KPU Kota Tegal, Lis Herawati menyampaikan materi terkait PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Keputusan KPU Nomor 66 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Ia mengajak Pengawas TPS (melalui Panwascam dan Panwaskel yang hadir) mengingatkan KPPS apakah pada tanggal 10 – 13 Februari 2024 sudah memberikan informasi pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara. Ia juga menjelaskan komposisi yang ada di TPS mulai dari Ketua dan Anggota KPPS (7 orang), saksi peserta pemilu, Pengawas TPS dan pemilih.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Achmad Irwan Hamzani menegaskan perlunya pengawas pemilu menyiapkan strategi penguatan pengawasan jelang hari pemungutan suara. Karena masa tenang biasanya berpotensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian pada dini hari sampai pagi hari ada kerawanan serangan fajar (money politic). ia juga menegaskan bahwa hari pemungutan suara adalah tahapan paling krusial dalam pemilu.
Acara ini dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Polisi Resor (Polres) Kota Tegal, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satpol Pamong Praja (PP) Kota Tegal, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tegal, dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) se-Kota Tegal.

Penulis : Rosidi

Foto : Indah Fitriani

Editor : Nur Aliah Saparida