Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Tegaskan Peran Penting Saksi di TPS

Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida jelaskan Peran Penting Saksi (06/02/2024)

Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida jelaskan Peran Penting Saksi (06/02/2024)

Tegal, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Kota Tegal ) – Pada hari Rabu, 7 Februari 2024 Bawaslu Kota Tegal menggelar Training Of Trainer (TOT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 Kota Tegal bertempat di Hotel Premiere. Kegiatan ini diikuti perwakilan saksi dari partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Selain mengawasi proses pemilihan umum, Bawaslu Kota Tegal diberikan tugas tambahan memberikan pelatihan saksi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 351 Ayat 8 “Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu”.

Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida menegaskan pelatihan saksi menjadi bekal dalam menghadapi perhitungan dan pemungutan suara (tungsura) penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Tegal, Lis Herawati menjelaskan bahwa saksi peserta pemilu harus membawa surat tugas/surat mandat untuk masuk ke TPS dan berharap tepat waktu. Tugas saksi bukan tugas remeh karena saksi harus menghadiri persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai. Saksi dapat meminta penjelasan dan mengajukan keberatan apabila ada pelanggaran/kesalahan.

Saksi juga harus memahami berbagai larangan seperti mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih, mengganggu kerja KPPS, dan melihat pemilih mencoblos surat suara.

 

Penulis : Rosidi

Editor : Nur Aliah Saparida