Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Terima Kunjungan Kapolres Tegal Kota

Pimpinan Bawaslu Kota Tegal menerima kunjungan Kapolres Tegal Kota dan Jajaran (09/01/2024)

Pimpinan Bawaslu Kota Tegal menerima kunjungan Kapolres Tegal Kota dan Jajaran (09/01/2024)

Tegal, Bawaslu Kota Tegal - Kunjungan dari Kepala Resor (Kapolres) Tegal Kota beserta jajarannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Tegal), dilakukan dalam rangka sinergitas kesuksesan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kota Tegal, Selasa (9/1/2024). 

Dalam kunjungan tersebut, Fauzan Hamid selaku Ketua Bawaslu Kota Tegal menyampaikan beberapa poin penting mengenai pelaksanaan pengawasan Pemilu. Ujarnya, “Pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku”. Hanya terdapat beberapa catatan yaitu tentang tahapan pengawasan logistik yang sedang berjalan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah berjalan sejak tahun 2022, hingga evaluasi terhadap Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota yakni Rully Thomas menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi literasi pengawasan Pemilu. Beliau juga menambahkan perlu mengantisipasi kerawanan pelanggaran Pemilu, khususnya pada kampanye terbuka. Pasalnya salah satu kecamatan di Kota Tegal, yakni Kecamatan Tegal Timur memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tinggi. Menindaklanjuti hal tersebut, diharapkan berkolaborasi dalam membangun kerja sama secara efektif, meskipun di Kota Tegal belum terdapat pelanggaran pidana Pemilu. 

Dalam kunjungan tersebut juga membahas terkait pemberitaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 10.A Tahun 2023 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 21. Rencananya, penertiban lanjutan akan dilakukan pada pertengahan/akhir Januari. Evaluasi dari penertiban APK diharapkan mampu menghindari konflik, yaitu dengan melibatkan koordinasi dari Polisi Resor (Polres), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), maupun Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan. 

Penulis : Annisa Rahma Suci (Mahasiswa Magang dari FISIP Universitas Diponegoro)

Editor : Widhi