Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Terjadinya Sengketa Antar Peserta Pemilu, Bawaslu Kota Tegal Ingatkan Potensi Pelanggaran Sekecil Apapun Harus Dapat Diselesaikan

Ketua Bawaslu Kota Tegal memimpin jalannya Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (23/01/2024)

Ketua Bawaslu Kota Tegal memimpin jalannya Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (23/01/2024)

Tegal, Bawaslu Kota Tegal - Bawaslu Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Dengan Panwaslucam dan Stakeholder, Selasa (23/01/2024) pagi. Rakor ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Kejaksaan, Polisi Resor (Polres) Kota Tegal, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satpol Pamong Praja (PP), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertempat di Bawaslu Kota Tegal.
Fauzan Hamid selaku Ketua Bawaslu Kota Tegal dalam sambutannya menyampaikan, “Pelaksanaan rakor pada hari ini mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu). Tujuannya untuk melakukan konsolidasi bersama, sehingga jajaran pengawas pada saat melaksanakan pencegahan dapat dilaksanakan secara intensif. Hal ini guna mencegah potensi pelanggaran Pemilu dari para peserta, agar dapat menyampaikan permasalahan yang terdapat dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.” Mengingat, pada Senin, 22 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dalam hal ini kuota pengawas telah terisi semua, artinya siap untuk menyelenggarakan pengawasan Pemilu 2024 dalam mencegah terjadinya potensi pelanggaran Pemilu. 
Moderator rakor ini, yakni Sukristo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tegal. Ia menyatakan bahwa Bawaslu Kota Tegal belum menerima laporan terkait penyelesaian sengketa. Potensi-potensi pelanggaran sekecil apapun dapat diselesaikan, meskipun di Kecamatan Tegal Selatan terdapat potensi konflik yang mampu menyebar, akan tetapi setelah dilakukan penelusuran tidak terdapat potensi pelanggaran Pemilu. Hal ini dapat dilihat di Tegal Barat dan Tegal Selatan melakukan konsultasi kepada Bawaslu, akan tetapi setelah ditindaklanjuti tidak ditemukan. Informasi awal dari masyarakat hingga hari ini mampu direda. Informasi secara masif telah disampaikan ke Panwascam dan Panwaskel untuk memaksimalkan pencegahan pelangggaran Pemilu.
Materi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tegal, yakni  Moh. Mansur Syariffudin. Proses penangangan pelanggaran sengketa seringkali terjadi dalam tahap kampanye yang mengundang pelanggaran Pemilu, seperti saat pemasangan baliho, kampanye tertutup yang jumlahnya maksimal 1000, dan berkaitan dengan rapat umum (berdasarkan jadwal yang telah diatur maupun terdapat perbedaan jadwal dari yang telah ditentukan). Berkaitan dengan proses penangangan sengketa telah dilakukan oleh Bawaslu melalui proses penanganan sengketa cepat, salah satunya dalam proses pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK). Proses mediasi dilakukan karena tidak menemukan penyelesaian secara cepat, akibat dalam kegiatan kampanye secara berlangsung tidak ada jeda maupun terdapat gesekan dalam proses kampanye. Di dalam proses penyelesain secara cepat, ada berita acara sebagai bukti untuk memutus penyelesaian sengketa Pemilu yang ditangani oleh Panwascam, sedangkan Panwaslu tidak memilih kewenangan. 
Tahapan yang telah dilakukan yaitu tahapan kampanye tertutup. Salah satu kasus di Kota Tegal, terkait kampanye di Rusunawa (bangunan milik pemerintah). KPU telah melakukan koordinasi dengan Polres Tegal Kota. Dasar izin kampanye tersebut menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan KPU dan Bawaslu hanya mengatur dan mengawasi. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dikeluarkan oleh Kepolisian, maka artinya telah memberikan izin. Dalam hal ini, atribut juga perlu diperhatikan. Oleh karena itu, rekan-rekan Bawaslu dapat membantu kepolisian dengan membubarkan untuk mencegah permasalahan dengan peserta Pemilu, sehingga perlu memberikan komunikasi berupa surat teguran.

Penulis : Annisa Rahma Suci (Mahasiswa Magang dari FISIP Universitas Diponegoro)

Foto : Rosidi

Editor : Nur Aliah Saparida