Lompat ke isi utama

Berita

Gen Z Tidak Boleh Anti Politik, Tegas Bawaslu Kota Tegal Pada Bawaslu Goes To Campus di FISIP Universitas Pancasakti

Anggota Bawaslu Kota Tegal, Sukristo sedang menyampaikan materi di acara Bawaslu Goes To Campus di FISIP Universitas Pancasakti (16/01/2024)

Anggota Bawaslu Kota Tegal, Sukristo sedang menyampaikan materi di acara Bawaslu Goes To Campus di FISIP Universitas Pancasakti (16/01/2024)

Tegal, Bawaslu Kota Tegal – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal yakni Fauzan Hamid dalam sambutannya, menyatakan bahwa Bawaslu Kota Tegal telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pancasakti (FISIP UPS) Tegal. Kegiatan “Bawaslu Goes to Campus” yang bertemakan pengawasan partisipatif Pemilu 2024, diselenggarakan pada Selasa (16/01/2024) di kampus UPS Tegal. 
Bawaslu Goes to Campus sebagai wujud harapan bangsa, sehingga diharapkan pada Pemilu 2024 generasi Z (Gen Z) yang telah memiliki hak memilih dapat memberikan suaranya dan bukan menjadi kaum golongan putih (golput). Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu sedang melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bawaslu memberikan pesan agar mahasiswa dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu. “Gen Z dihimbau untuk tidak ‘anti politik’, karena dalam kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan kehidupan politik, sehingga jangan sampai salah pilih pemimpin pada saat tanggal 14 februari mendatang”, ujar Fauzan. 
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Akhmad Habibullah sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Pemerintahan. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah bersedia melanjutkan kerja sama dengan FISIP UPS Tegal. Mahasiswa sejatinya memiliki kesadaran dalam pengawasan partisipatif terutama mengenai money politik, baik dari keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat.
Pemateri dalam kuliah umum kali ini, yaitu Sukristo selaku Anggota Bawaslu Kota Tegal sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sukristo menyampaikan beberapa materi yang berkaitan dengan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Jumlah anggota Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3 (tiga) tugas utama Bawaslu yaitu ‘awas, cegah, dan tindak’. Hal ini terlihat dalam Pemilu 2019 lebih mengutamakan ‘penegakan’, sedangkan Pemilu tahun 2024 menekankan ‘pencegahan’. Pertama, awasi berarti seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dari ‘sebelum’ hingga ‘setelah’, perlu dilakukan pengawasan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Kedua, terdapat pencegahan berarti mencegah dari segala bentuk pelanggaran, seperti melakukan sosialisasi, pendidikan partisipatif, dan pengawasan partisipatif. Terakhir, penindakan yaitu menindak segala pelanggaran yang terdapat dalam penyelenggaraan Pemilu dengan memperhatikan regulasi yang telah diatur. 
Pengawasan partisipatif Pemilu 2024 dalam Bawaslu Goes to Campus sebagai wadah kolaborasi antara Bawaslu dan jajarannya dengan masyarakat, guna meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan. Pengawasan partisipatif penting dilakukan dalam mengawasi Pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh pengawas Pemilu, mengingat  masyarakat berkedudukan sebagai pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini. Bawaslu Kota Tegal berkomitmen siap mengawasi dan bersinergi untuk Pemilu dan demokrasi yang lebih berkualitas.

Foto : Rosidi

Penulis : Annisa Rahma Suci (Mahasiswa Magang dari FISIP Universitas Diponegoro)

Editor : Widhi