Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kota Tegal Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Ada Kampanye Tanggal 11-13 Februari 2024.

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kota Tegal Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Ada Kampanye Tanggal 11-13 Februari 2024.

Rapar Koordinasi dan Konsolidasi Persiapan Pengawasan Masa Tenang dengan Peserta Pemilu dan stakeholder (10/02/2024)

Tegal, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Kota Tegal ) – Pada hari Kamis, 8 Februari 2024, Bawaslu Kota Tegal gelar Rapar Koordinasi dan Konsolidasi Persiapan Pengawasan Masa Tenang dengan Peserta Pemilu dan stakeholder di Plaza Hotel.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid mengingatkan peserta pemilu tidak melakukan kampanye pada masa tenang (11-13 Februari 2024). Bawaslu Kota Tegal dan jajaran akan melakukan patroli pengawasan di masa tenang, ia juga mengingatkan pidana pemilu terkait politik uang (money politic). Ia menghimbau peserta pemilu agar mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri, namun jika tidak dicopot Bawaslu akan menertibkan beserta tim penertiban APK. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal Periode 2014-2019 Agus Wijanarko selaku narasumber mengatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, Mulai tanggl 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang dimana hari itu merupakan masa masa krisis karena banyak kemungkinan celah-celah yang bisa di lakukan untuk melaksanakan kecurangan. Kampanye di media sosial menjadi perhatian bagi pengawas pemilu yang berpotensi dilakukan di masa tenang. Ada juga potensi pelanggaran Netralitas ASN, TNI, POLRI di masa tenang.

Adapun beberapa pasal pidana pemilu di masa tenang sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yaitu Pasal 509 “Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebogaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". 

Pasal 523 Ayat 2 “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.

Pasal 492 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Penulis : Rosidi

Editor : Nur Aliah Saparida