Lompat ke isi utama

Berita

Lantik PAW Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan dan Tegal Barat, Ketua Bawaslu Kota Tegal Ingatkan Segera Menyesuikan dan Pahami Regulasi Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Tegal Melantik PAW Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan dan Tegal Barat

Ketua Bawaslu Kota Tegal Melantik PAW Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan dan Tegal Barat

Tegal, Bawaslu Kota Tegal – Ketua Bawaslu Kota Tegal resmi melantik Penggantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan dan Tegal Barat (24/10/2023).

Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid resmi melantik PAW Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan dan Tegal Barat. Keduanya yang dilantik yaitu Saiful Mujib (Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan) dan Imam Surokhim (Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Barat).

Fauzan dalam sambutannya mengingatkan keduanya yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan kerja-kerja pengawasan pemilu dimana masa kampanye sudah dekat (mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024). Kemudian ia juga meminta agar keduanya memahami dengan betul regulasi pemilu baik Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan aturan pemilu lainnya yang berkaitan.

Turut hadir dari pihak jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Tegal, Camat (atau yang mewakili), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Tegal Selatan dan Tegal Barat.

Penulis : iros

Editor : widhi