Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan DCT Di Depan Mata, Bawaslu Jateng Undang Parpol Serta Bawaslu dan KPU se-Jawa Tengah

Pimpinan Bawaslu Jateng dari kiri Kartini Tjandra Lestari (Kepala Sekretariat), Achmad Husein (Kordiv Penanganan Pelanggaran), Wahyudi Sutrisno (Kordiv Penyelesaian Sengketa)

Pimpinan Bawaslu Jateng dari kiri Kartini Tjandra Lestari (Kepala Sekretariat), Achmad Husein (Kordiv Penanganan Pelanggaran), Wahyudi Sutrisno (Kordiv Penyelesaian Sengketa)

 

Bawaslu Jateng menghimbau kepada peserta yang berasal dari parpol dilarang untuk melakukan kampanye pasca penetapan DPT sampai dengan tanggal 27 November 2023, kegiatan yang diperbolehkan hanyalah sosialisasi berupa pemasangan bendera dan pertemuan terbatas. (Dok/Syaiful)

Kota Semarang – Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan besok hari (03/11/2023). Berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya, penetapan DCT biasanya sarat dengan gugatan sengketa dari calon peserta pemilu. Mempertimbangkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (02/11/2023) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertempat di Patra Semarang Hotel & Convention. Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama dua hari tersebut mengundang 35 Bawaslu dan KPU se-Jawa Tengah serta 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain. Husain menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rakor ini untuk mempersiapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa proses. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan mensosialisasikan kepada partai politik tentang tata cara pengajuan gugatan sengketa. KPU akan diberikan sosialisasi mengenai apa saja yang perlu disiapkan untuk menghadapi gugatan sengketa, dan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan pelatihan tata cara mediasi hingga adjudikasi.

“Selesai mengikuti Rakor ini, harapan kami semua pihak sudah memahami dan mampu menjalankan peran masing-masing dengan baik apabila muncul gugatan sengketa proses pemilu nantinya,” terang Husain.

Dalam menghadapi potensi sengketa di penetapan DCT nanti, Husain menyoroti masih adanya beberapa calon anggota legislatif (caleg) yang belum memberikan SK Pemberhentian kepada KPU. Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 dan 15 ayat 3 PKPU nomor 10 tahun 2023, dinyatakan bahwa calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, kemudian direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara serta kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa, harus menyerahkan SK sebagaimana waktu yang ditentukan (H-1 penetapan DCT). Batas waktu tersebut berbeda dengan yang diatur di surat Dinas KPU RI nomor 1035 dimana caleg diberikan batas waktu hingga 30 hari setelah penetapan DCT.

“Kami menghormati tata kerja KPU, dimana KPU hanya menjalankan instruksi dari pusat. Terkait perbedaan aturan ini, kami akan menunggu keputusan dari Bawaslu tentunya setelah melakukan persamaan persepsi dengan KPU RI,” ucap Husain.

Husain juga mengingatkan kepada peserta yang berasal dari parpol dilarang untuk melakukan kampanye pasca penetapan DPT sampai dengan tanggal 27 November 2023. Sebelum masa kampanye dimulai, kegiatan yang diperbolehkan hanyalah sosialisasi berupa pemasangan bendera dan pertemuan terbatas.

Kontributor: Syaiful Mujib

Editor: Humas Bawaslu Jateng