Lompat ke isi utama

Berita

Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak Yang Sama Untuk Menjadi Penyelenggara Pemilu

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5 menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu. Itulah salah satu materi yang disampaikan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Disabilitas dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Jambi, (3/11/2018). Pada Pemilu 2019, dengan memasukkan penyandang disabilitas ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah DPT yang pada pemilu sebelumnya berjumlah 500 orang berkurang menjadi 300 orang. Hal itu untuk memberikan waktu memilih bagi orang-orang dengan keterbatasan organ tubuh. Dengan berkurangnya jumlah DPT pada setiap TPS, maka akan ada pertambahan 200-an ribu TPS baru. Sebagai konsekuensi, akan ada 200-an ribu pengawas TPS di TPS baru tersebut. "Mereka punya hak yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, dan sebagai penyelenggara pemilu. Persis, tidak ada bedanya," ujarnya. Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, dalam sambutan pembukaannya. "Kelompok disabilitas jangan menjadi objek, tapi pegang peranan menjadi subjek," tegasnya. Bawaslu Provinsi Jambi berinisiatif menggandeng kelompok penyandang disabilitas karena mereka konsen dalam kegiatan kepemiluan. Menurut Afif, tantangan terhadap advokasi disabilitas ini bukan hanya bagi penyandang disabilitas, tapi juga bagi penyelenggara pemilu. Bisa jadi penyelenggara mau memfasilitasi, tapi mereka tidak tahu bagaimana cara memfasilitasi. Afif mencontohkan kasus di salah satu TPS di Jawa Timur pada pemilu sebelumnya yang menggunakan braile template sebagai alas coblos. Padahal itu sebagai pemandu mencoblos untuk penyandang disabilitas netra. Braile template sendiri untuk pertama kalinya diterapkan di semua TPS pada Pilkada 2015 atas rekomendasi dari Bawaslu. Ada tujuh hal yang menjadi perhatian Bawaslu dalam mengkategorikan TPS yang bisa diakses penyandang disabilitas, yaitu: jalan menuju TPS, lokasi TPS, pintu masuk dan keluar TPS, ruang gerak dalam TPS, meja bilik pilih, meja kotak pilih, dan braile template. Sosialisasi ini diikuti 150 peserta dari perkumpulan penyandang disabilitas Indonesia Provinsi Jambi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Penulis dan Foto : M Agus Saifuddin
Tag
Bawaslu RI