Lompat ke isi utama

Berita

Rokhaniawan Islam, Kristen dan Budha Dampingi Sumpah Janji PTPS Se-Tegal Timur.

Foto Bersama Panwascam Tegal Timur, Panwaskel se-Kecamatan Tegal Timur, Rokhaniawan, Tamu Undangan dan Pengawas TPS se-Kecamatan Tegal Timur (22/02/2024)

Foto Bersama Panwascam Tegal Timur, Sekretariat Panwascam Tegal Timur, Panwaskel se-Kecamatan Tegal Timur, Rokhaniawan, Tamu Undangan dan Pengawas TPS se-Kecamatan Tegal Timur (22/02/2024)

TEGAL TIMUR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, melantik sejumlah 227 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang terpilih, Senin (22/01/24), yang terdiri dari PTPS Kelurahan Panggung, Slerok, Mintaragen, Kejambon dan Mangkukusuman, yang di gelar di Gedung Arofah Jl Wisanggeni Kota Tegal. 

Acara nampak sangat sakral sekali, saat momen sumpah janji diucapkan PTPS yang di dampingi rokhaniawan Islam, Kristen dan Budha, dengan kitab sucinya menyertai sumpah janji kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa dan manusia disekelilingnya. Selain itu acara juga terlihat sangat antusias disaksikan oleh para tamu undangan dari Pimpinan Bawaslu Kota Tegal yang diwakili Staf Sekretariat Bawaslu, segenap jajaran Forkompimcam Tegal Timur, Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua FKDM, Ketua PPK, juga para Lurah se-Kecamatan Tegal Timur.

Para PTPS terlantik dengan serempak dan semangat membahana memenuhi ruangan dengan mengucapkan sumpah janji, bahwa akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai pengawas tempat pemungutan suara dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Usai dilantik dilanjut penandatanganan berita acara dan mengucapkan bersama-sama pakta integritas. 

Dalam amanat sambutannya Camat Tegal Timur, yang diwakili oleh Kasi Trantib Safi’I, SH, mengatakan bahwa Pengawas TPS yang nantinya bakal mengawasi jalannya proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, itu harus betul betul mempersiapkan diri sebaik-baiknya, baik stamina fisik dan rokhaninya. Tak kalah penting adalah persiapan memahami aturan regulasi sebagai dasar dalam tugas pengawasan di masing-masing TPS yang telah ditentukan.

Demikian juga Ketua Panwaslucam Tegal Timur, Farhendi DH dalam sambutannya mengatakan bahwa Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024 ini adalah Pengawas Pemilu yang telah terpilih dari sekian pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti test wawancara yang dilakukan oleh Panwaslucam Tegal Timur.

“ Pengawas TPS itu sebagai ujung tombak demokrasi, mata pengawasannya sangat objektif dalam mengawasi proses kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara, dari awal pemungutan sampai berakhirnya penghitungan suara di TPS yang menjadi tempat labuhnya bertugas melakukan pengawasan pemilu,” ujar ketua Panwaslucam.

Lebih lanjut dikatakan tentang tugas PTPS itu apa saja ? tugasnya adalah melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Juga PTPS punya wewenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara lalu melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Selain itu PTPS punya kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan, juga menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan” tandas Farhendi DH didepan ratusan PTPS yang nampak gagah memakai rompi, kaos dan topi atribut pengawas pemilu.

“Terima kasih kepada jajaran Sekretariat Panwaslucam Tegal Timur dan Panwaslu Kelurahan yang telah membantu proses terwujudnya hajat perekrutan PTPS dari masa pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara dan finisnya adalah terlaksananya momen pelantikan yang sangat dinanti-nantikan oleh para PTPS yang dengan semangat sebelumnya untuk menempuh perjalanan dari awal sampai nantinya bertugas di setiap TPS yang telah ditetapkan dalam pleno Ketua dan Anggota Panwaslucam dalam setiap tahapan pembentukan PTPS” papar Ketua dalam sambutannya.

Dan puncak dalam acara pelantikan sumpah janji, para PTPS mendapat salam dan ucapan selamat dari Ketua Anggota Panwaslucam, Kepala Sekretariat Panwaslucam, Forkompimcam Tegal Timur, juga Ketua FKDM dan Ketua PPK serta Lurah se Kecamatan Tegal Timur, juga para Rokhaniawan dan diakhiri dengan sesi foto bareng sebagai tanda kenangan momen yang sangat penting dalam perjalanan hidup setiap insan manusia.

Usai rehat sejenak makan-makan dan minum, PTPS kembali melanjutkan acara dalam sesi pembekalan. Adapun pembekalan tersebut sebagai bekal PTPS dalam nantinya melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu selama 1 bulan, dari sejak dilantik sampai 7 hari sesudah berakhirnya pemilu.

Dalam sesi pembekalan Ketua dan Anggota Panwaslucam memberikan materi sesuai dengan divisi yang diampunya. “ Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) yang dipegang oleh Luthfi Nur Hidayanti dengan materi berjudul “Fungsi Pengawasan dan Pencegahan Pengawasan” sedang Nazarudin Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) memaparkan materi “Fungsi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” dan Farhendi DH menyampaikan materi terkait dengan SDM dan Organisasi bertema “ Rencana Tindak Lanjut Kegiatan PTPS ….”. Tandas Ketua Panwascam. 

Penulis dan Foto : Panwascam Tegal Timur

Editor : Nur Aliah Saparida