Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi

Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Pemantau Pada Pemilu 2024 (06/02/2024)

Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Pemantau Pada Pemilu 2024 (06/02/2024)

Tegal, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Kota Tegal ) – Pada hari Selasa, 6 Februari 2024 Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Peserta Pemilu, Stakeholder, dan Pemantau Pada Pemilu 2024 bertempat di Hotel Karlita Tegal. Acara ini dihadiri berbagai saksi/perwakilan Peserta Pemilu 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi Resor (Polres) Tegal Kota, Relawan Siber, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Koordiv HP2H Panwascam se-Kota Tegal).

Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan frekuensi mengenai perhitungan dan pemungutan suara (tungsura), karena tungsura sebagai mahkota Pemilihan Umum (Pemilu). Tahapan pendaftaran, pemutakhiran, dan sebagainya adalah muatannya tungsura, sehingga pada hari-H meminimalisir pelanggaran PSU dan lainnya. Diharapkan dalam tahapan tungsura tidak terdapat kendala sedikitpun. Pengawasan tersebut sesuai dengan regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, Anggota KPU Kota Tegal, Lis Herawati menjelaskan ada 327 calon anggota DPRD Kota Tegal yang akan memperebutkan kursi 30 kursi. Kemudian pada tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00, untuk penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 pada tanggal 13 Februari 2024, Pada C-Hasil akan dibuat hanya satu kali, selebihnya akan di gandakan melalui alat pengganda dokumen yang dapat memindai dan menggandakan dokumen sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Penulis : Rosidi

Editor : Nur Aliah Saparida