Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Konten Hoaks di Media Sosial, Laporkan ke Bawaslu

Malang, Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum –  Dalam berkampanye, peserta Pemilu maupun tim kampanye dilarang menyebarkan informasi yang berisi konten hoaks. Apabila menemukan konten hoaks dapat melaporkan ke Bawaslu. Hal itu diucapkan oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Nasional Gebyar Pekan Hukum Syariah 2018 yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Jum’at, (2/11/2018). “Jika menemukan konten hoaks di media sosial, teman-teman mahasiswa jangan menyebarkannya. Laporkan konten tersebut melalui fitur yang disediakan oleh penyedia media sosial. Atau laporkan konten dari akun tersebut ke Bawaslu. Akun yang terbukti menyebarkan hoaks akan di-take down,” ujarnya. Selain itu Fritz juga mengatakan hoaks menyebar lebih cepat daripada informasi yang benar, karena sifat dari informasi yang berisi konten hoaks ini bersifat bombastis, mengejutkan dan memainkan emosi pembacanya. Menurut MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) informasi yang berisi konten hoaks tersebar di beberapa media sosial, sebanyak 43% di Facebook,  12% di Twitter, 11% di Whatsapp, dan 7% berada di YouTube “Menyebarkan informasi yang berisi hoaks itu juga menurunkan kualitas pemilu, mengancam demokrasi,  merusak rasionalitas, menyebabkan konfilik, dan menyebabkan disintegrasi,” pungkasnya.
Tag
Bawaslu RI