Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pengawasan Partisipatif : Bawaslu Kota Tegal Gandeng Penyandang Disabilitas

Wujudkan Pengawasan Partisipatif : Bawaslu Kota Tegal Gandeng Penyandang Disabilitas

Bawaslu Kota Tegal gelar “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Kelompok Sasaran Disabilitas Kota Tegal ” (26/01/2024)

Tegal - Salah satu parameter penyelenggaraan Pemilu demokratis, diwujudkan dengan memberikan kesetaraan hak pilih melalui penyelenggaraan Pemilu secara inklusif kepada seluruh warga negara. Merriam Webster dalam kamusnya menyatakan inkslusif, yaitu (1) termasuk atau meliputi segala hal, (2) terbuka untuk semua dan tidak memiliki batasan terhadap kelompok tertentu, serta (3) termasuk segala sesuatu dan batasan dintarannya. Mengingat human rights manusia setara, maka penyelenggaraan Pemilu secara inklusif harus menyalurkan hak pilih dan memberikan hak untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif kepada penyandang disabilitas.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal meweujudkan pengawasan partisipatif dengan menggelar “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Kelompok Sasaran Disabilitas Kota Tegal ” di Ruang Rapat Bawaslu Kota Tegal, Jum'at (26/01/2024).
Sukristo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyatakan “Pada tanggal 14 februari 2024, bersama-sama kita akan rmenggunakan hak pilih. Bawaslu merangkul berbagai kalangan masyarakat dalam rangka pengawasan parisipatif Pemilu, utamanya kepada  Generasi Z.” Pernyataan tersebut didasarkan karena anggota Bawaslu dan jajarannya yang jumlahnya terbatas, sehingga Bawaslu merangkul berbagai kalangan dalam rangka  membatu proses pengawasan Pemilu 2024. Mengingat tanggal 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang, maka hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran praktik politik uang yang marak terjadi di masyarakat. 
Bertindak sebagai pemateri, Nur Aliah Saparida yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat menyebutkan bahwa Bawaslu memastikan supaya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tegal dapat diakses oleh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas pada saat hari-H pencoblosan akan diberikan 2 (dua) surat suara, yakni surat suara untuk presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 
Bawaslu Kota Tegal turut memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal untuk menciptakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang  ramah disabilitas dalam mempermudah pelayanan, seperti menyediakan alat bantu, tempat duduk prioritas, prioritas penyandang disabilitas untuk dapat memilih terlebih dahulu, tanda khusus sebelum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), hingga  pendampingan oleh keluarga. 
Masukan yang diberikan dari salah satu penyandang disabilitas, agar pendamping disabilitas  adalah orang yang tepercaya dan memiliki integritas tinggi. Tanggapan dari pihak  Bawaslu terkait dengan masukan ini, yaitu meminta kepada KPU untuk mengakomodasi terkait hal ini, karena yang berwenang adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perlu segera ditindaklanjuti terkait dengan masukan ini, sehingga diharapkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mampu memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

Foto : Indah Fitriani

Penulis : Annisa Rahma Suci (Mahasiswa Magang dari FISIP Universitas Diponegoro)

Editor : Nur Aliah Saparida