Lompat ke isi utama

Pengumuman

REKRUTMEN PENGAWAS TPS PEMILU 2024 DI KOTA TEGAL

REKRUTMEN PENGAWAS TPS PEMILU 2024 DI KOTA TEGAL

Dalam   rangka    pembentukan    Pengawas    TPS    Pemilu 2024 se-Kota Tegal, Bawaslu Kota Tegal melalui Panwaslu Kecamatan se-Kota Tegal membuka kesempatan bagi Warga Kota Tegal yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan Pengawas TPS:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara  Kesaturan Republik  Indonesia  yang  dibuktikan  dengan  Kartu  Tanda Penduduk (KTP);
    8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
    10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

 

  1. Pengajuan surat pendaftaran:

ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (sesuai KTP)

  1. Berkas pendaftaran meliputi:
    1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
    2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
    3. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    5. Daftar Riwayat Hidup.
    6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
      1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
      3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
      4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      5. Bersedia bekerja penuh waktu;
      6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik  Desa  selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
      7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  2. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat
  3. Dokumen pendaftaran diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan (yang berkantor di masing-masing kantor kecamatan)

 

  1. Batas Waktu Pendaftaran:

    a. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 Januari s/d 6 Januari 2024

  2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup

UNDUH BERKAS PENDAFTARAN >>> DISINI

Informasi selengkapnya bisa menghubungi atau mendatangi langsung sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Baik di Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan, Tegal Timur, Tegal Barat, dan Margadana.