Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Lakukan Koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Terkait Pemilihan RT, RW, dan LKK

Bawaslu Kota Tegal kunjungi Bagian Tata Pemerintahan

Bawaslu Kota Tegal kunjungi Bagian Tata Pemerintahan

Tegal, 3 November 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tegal pada Senin, 3 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin koordinasi terkait pelaksanaan pemilihan Ketua RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang akan diselenggarakan secara serentak pada bulan November 2025.

Dalam kunjungan tersebut hadir Ketua Bawaslu Kota Tegal, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Koordinator Sekretariat, serta dua staf teknis Bawaslu Kota Tegal. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Tegal, Suharto, yang menyambut baik silaturahmi dan koordinasi yang dilakukan.

Pada kesempatan itu, Sukristo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tegal menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal, calon Ketua RT, RW, dan LKK dilarang berafiliasi dengan partai politik. Bawaslu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses pemilihan agar menghasilkan figur-figur yang bersih serta tidak terlibat dalam politik praktis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengimbau seluruh kelurahan agar memperhatikan dan mematuhi peraturan wali kota. Wali Kota Tegal juga telah menerbitkan surat edaran serta petunjuk pelaksanaan yang mengatur larangan afiliasi politik bagi calon RT, RW, dan LKK.

Melakukan pembahasan terkait pemilihan rt/rw di Kota Tegal

Selain itu, dijelaskan bahwa peraturan wali kota tersebut akan direvisi pada tahun 2026 atau 2027 untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Tegal berharap tercipta sinergi yang baik dengan Pemerintah Kota Tegal sehingga pelaksanaan pemilihan tingkat lingkungan berjalan bersih, transparan, dan netral, serta mencerminkan semangat demokrasi di tingkat akar rumput.

 

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida