Bawaslu Kota Tegal Hadiri Bedah Regulasi PKPU 3 Tahun 2025 Bersama KPU Kota Tegal
|
Kota Tegal, 11 Maret 2001 – Bawaslu Kota Tegal menghadiri kegiatan BAHARI (Bedah Aturan Hukum dan Analisis Regulasi) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tegal pada Selasa (11/3/2026) di Kantor KPU Kota Tegal. Kegiatan ini mengangkat tema kajian terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan pemahaman regulasi kepemiluan di lingkungan penyelenggara pemilu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, jajaran pimpinan, Kepala Sekretariat, serta staf KPU Kota Tegal. Dari Bawaslu Kota Tegal hadir Nur Aliah Saparida selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) bersama dua staf sekretariat.
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan bedah regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan yang berlaku, khususnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Selain sebagai forum penguatan kapasitas, kegiatan juga dirangkaikan dengan momentum kebersamaan melalui peringatan Nuzulul Qur’an dan buka puasa bersama di bulan Ramadan.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber Mohammad Masyhadi menjelaskan secara komprehensif terkait substansi pengaturan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta implikasinya dalam penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, narasumber Moh. Mansyur Syarifuddin memberikan contoh implementasi aturan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif yang pernah terjadi di Kota Tegal.
Menanggapi kegiatan tersebut, Nur Aliah Saparida menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan forum diskusi regulasi seperti BAHARI yang dinilai penting dalam memperkuat kesamaan perspektif antara lembaga penyelenggara pemilu.
“Kegiatan seperti BAHARI ini sangat penting untuk terus dilaksanakan, khususnya sebelum tahapan pemilu berlangsung. Forum ini dapat menjadi ruang diskusi untuk menyamakan pemahaman antara KPU dan Bawaslu terhadap regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaan tugas masing-masing lembaga dapat berjalan lebih optimal,” ujar Nur Aliah.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas KPU, sehingga diskusi dan kajian regulasi secara bersama menjadi langkah positif dalam membangun koordinasi dan pemahaman yang selaras.
Kegiatan BAHARI berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi antara peserta dan narasumber. Acara kemudian ditutup dengan peringatan Nuzulul Qur’an serta buka puasa bersama sebagai bentuk penguatan silaturahmi antar lembaga penyelenggara pemilu di Kota Tegal.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida