Penyusunan Policy Brief, Bawaslu Kota Tegal Sumbang Lima Hal
|
Kota Tegal, 24 September 2025 - Bawaslu Kota Tegal menghadiri kegiatan Penyusunan Policy Brief hasil kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum bersama Mitra Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum yang bertempat di Gedung DPRD Kota Salatiga. Bawaslu Kota Tegal diwakili oleh Ketua Fauzan Hamid dan Kordiv HP2H Nur Aliah Saparida. Dalam kegiatan ini terdapat arahan dari semua pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah selesai melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan dengan sukses dan baik, walaupun ada dinamika di masyarakat terkait dengan penyampaian aspirasi. Kegiatan ini juga menjadi salah satu komunikasi secara luring antara Bawaslu kabupaten/kota dengan Bawaslu Provinsi.
Dalam penyusunan Policy Brief , Bawaslu Kota Tegal mempresentasikan empat masalah hasil diskusi dengan para narasumber di tiga kegiatan Penguatan Kelembagaan bersama komisi II DPR RI. Hal ini di presentasian oleh Nur Aliah Saparida
“Bawaslu Kota Tegal membawa empat hal yang tadi sudah dibawakan oleh teman teman Bawaslu yang lain yaitu tentang Jumlah Anggota Bawaslu tingkat kota, jumlah pengawas ad-hoc, Syarat rekrutmen ad-hoc dan tadi yang belum disebut oleh teman teman adalah tentang Data Pemilih yang terkadang pada saat hari pemungutan suara belum rapih” ucap Aliah pada saat presentasi.
Ditambahkan pula oleh Fauzan Hamid selaku Ketua Bawaslu Kota Tegal tentang partisipasi masyarakat di kecamatan Margadana yang turun saat pilkada karena merantau berjualan warteg. Harapan dari beberapa stakeholder di Kota Tegal agar mungkin di bangun TPS khusus bagi para perantau yang tidak bisa pulang.
Acara pun dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan penyusunan Policy Brief dan foto bersama.
Penulis : Nur Aliah Saparida
Editor : Zahra Diva Nurgani