Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Lakukan Pengawasan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik

Bawaslu Kota Tegal mengikuti kegiatan Pengawasan Verifikasi Pemutakhiran Data Parpol

Kota Tegal, 26 Juni 2026 – Bawaslu Kota Tegal melaksanakan pengawasan terhadap proses verifikasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tegal pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, bersama Anggota Bawaslu Kota Tegal Sukristo, serta didampingi jajaran staf Bawaslu Kota Tegal.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi yang dilakukan KPU Kota Tegal, meliputi pencocokan data kepengurusan partai politik yang diinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan dokumen pendukung yang telah diunggah oleh masing-masing partai politik. Selain itu, proses verifikasi juga mencakup konfirmasi kepada partai politik guna memastikan data yang disampaikan merupakan data terbaru, sah, dan sesuai dengan kondisi kepengurusan terkini.

pdpp

Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap tahapan pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bawaslu juga melakukan pencermatan terhadap proses verifikasi untuk memastikan administrasi yang dilakukan KPU berjalan secara cermat dan akuntabel.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses penyelenggaraan pemilu, termasuk tahapan non-tahapan seperti pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pengawasan yang optimal diharapkan dapat mendukung tersedianya data partai politik yang akurat dan mutakhir sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida