Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Gelar Rapat Pengelolaan BMN untuk Perkuat Tata Kelola Aset yang Akuntabel

Kegiatan Rapat peningkatan kapasitas

Bawaslu Kota Tegal melakukan Kegiatan Rapat Pengelolaan BMN 

Kota Tegal, 22 Juni 2026 - Bawaslu Kota Tegal menggelar kegiatan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Senin (22/6/2026) di Kantor Bawaslu Kota Tegal. Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Tata Kelola BMN yang Akuntabel dan Transparan Guna Mendukung Kinerja Pengawasan Pemilu” dan diikuti oleh pimpinan, Koordinator Sekretariat, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tegal.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Tegal menegaskan bahwa pemahaman terhadap pengelolaan BMN sangat penting bagi seluruh pegawai karena BMN merupakan salah satu unsur pendukung utama dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2025 dan 2026 menjadi tantangan tersendiri, khususnya dalam aspek pemeliharaan dan fasilitasi BMN. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan aset negara menjadi langkah strategis untuk mendukung kinerja organisasi.

sambutan dari Ketua Bawaslu Kota Tegal

Pada kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Nur Laela selaku Analis Barang Milik Negara dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Narasumber menjelaskan berbagai aspek penting pengelolaan BMN, mulai dari pengertian dan dasar hukum, perencanaan kebutuhan, Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), penggunaan, pengamanan, penatausahaan, hingga penghapusan BMN. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait pemeliharaan CCTV, pencatatan barang sebagai BMN, tata cara penatausahaan aset, hingga tanggung jawab atas kehilangan barang dan batas kapitalisasi aset. Narasumber memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeliharaan, pencatatan BMN, pentingnya Berita Acara Serah Terima (BAST), serta penerapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) apabila terjadi kehilangan aset negara.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal berharap seluruh pegawai semakin memahami tata kelola BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu sekaligus menjaga aset negara secara optimal.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida