Bawaslu Kota Tegal Lakukan Uji Petik Data Pemilih di Kelurahan Mangkukusuman dan Debong Kidul, Pastikan Akurasi PDPB
|
Kota Tegal, 05 Mei 2026 – Bawaslu Kota Tegal melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan dengan menyambangi dua wilayah, yakni Kelurahan Mangkukusuman dan Kelurahan Debong Kidul.
Kegiatan uji petik ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih, khususnya terkait perubahan data warga seperti pindah masuk, pindah keluar, dan meninggal dunia. Data hasil pengawasan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal sebagai bahan perbaikan dan pemutakhiran data pemilih.
Di Kelurahan Mangkukusuman, tim Bawaslu Kota Tegal yang diwakili oleh Nur Aliah selaku anggota dan 4 staf pendamping melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya tersedia papan monografi yang memuat informasi kependudukan warga, namun kini sudah tidak digunakan lagi seiring adanya program percepatan pendataan dari pemerintah daerah. Sistem terbaru lebih menekankan pada metode jemput bola langsung ke masyarakat, sehingga data lebih cepat diperbarui meskipun informasi yang tersedia di kelurahan menjadi terbatas.
Pihak kelurahan menyarankan agar untuk memperoleh data yang lebih valid, dapat dilakukan koordinasi langsung dengan instansi terkait seperti dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Meski demikian, pihak kelurahan tetap berupaya membantu penyediaan data yang dibutuhkan oleh Bawaslu Kota Tegal melalui operator pelayanan masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan ke Kelurahan Debong Kidul. Tim Bawaslu Kota Tegal disambut baik oleh pihak kelurahan dan kembali menjelaskan maksud kegiatan uji petik sebagai bagian dari pengawasan tahapan pemilu, khususnya dalam menjaga kualitas data pemilih menjelang Pemilu 2029.
Di wilayah ini, Bawaslu Kota Tegal diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan pengurus lingkungan setempat guna memperoleh data yang lebih aktual. Hal ini disebabkan keterbatasan data yang tersedia di tingkat kelurahan, seiring dengan kebijakan percepatan pembaruan data kependudukan yang juga diterapkan.
Dari hasil uji petik di kedua wilayah tersebut, ditemukan sejumlah data warga yang mengalami perubahan status, baik karena pindah domisili maupun meninggal dunia. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses pengawasan untuk memastikan bahwa daftar pemilih selalu mutakhir dan akurat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas data pemilih sebagai salah satu elemen krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Kegiatan uji petik juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu Kota Tegal, pemerintah kelurahan, serta masyarakat dalam menjaga validitas data kependudukan.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida