Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Bahas Identifikasi Permasalahan Regulasi Kampanye Pemilu Bersama KPU Kota Tegal

Kegiatan Bedah Produk Hukum diharidi oleh KPU Kota Tegal

Bawaslu Kota Tegal mengadakan kegiatan Bedah Produk Hukum Perbawaslu/Non Perbawaslu yang juga dihadiri oleh perwakilan KPU Kota Tegal

Kota Tegal, 3 Juni 2026 – Bawaslu Kota Tegal menggelar kegiatan Rapat Identifikasi Permasalahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan produk hukum non-Perbawaslu dengan fokus pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 309 sampai dengan Pasal 315. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Tegal, Sukristo, sebagai narasumber dan mengundang KPU Kota Tegal sebagai tamu eksternal.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, yang menyampaikan pentingnya membangun kesamaan pemahaman terhadap ketentuan hukum yang mengatur pengawasan dan penanganan pelanggaran kampanye Pemilu. Menurutnya, pembahasan regulasi secara mendalam diperlukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

Dalam pemaparannya, Sukristo menjelaskan bahwa Pasal 309 hingga Pasal 314 UU Nomor 7 Tahun 2017 membentuk sistem pengawasan kampanye yang berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan. Ketentuan tersebut mengatur peran pengawas Pemilu, PPS, dan PPK dalam menerima, menindaklanjuti, serta menangani dugaan pelanggaran kampanye.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan, fungsi penegakan hukum, dan fungsi akuntabilitas. Melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang, setiap dugaan pelanggaran kampanye dapat ditindaklanjuti secara administratif maupun pidana sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Kegiatan bedah produk hukum non perbawaslu

Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari Bawaslu Kota Tegal dan perwakilan KPU Kota Tegal. Beberapa peserta memberikan pandangan terkait implementasi pasal-pasal tersebut, termasuk perlunya penyamaan persepsi mengenai kewenangan pengawasan kampanye serta efektivitas pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi kampanye Pemilu sehingga dapat mendukung pelaksanaan pengawasan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, forum ini menjadi sarana koordinasi dan penguatan sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida