Bawaslu Kota Tegal Awasi Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025
|
Kota Tegal, 30 Desember 2025 — Bawaslu Kota Tegal dalam hal ini diwakili oleh Krisna Aditya staf penanganan pelanggaran dan Niken Sari staf penyelesaian sengketa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025. Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kota Tegal. Kedatangan Bawaslu Kota Tegal disambut baik oleh Mansur Syarifuddin dan Charis Budiman selaku Anggota KPU Kota Tegal, lalu Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Humas Widiya Hastantri dan juga staf teknis terkait.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu memfokuskan perhatian pada 4 (empat) aspek yang diawasi meliputi data kepengurusan partai politik, domisili kantor partai politik, data keanggotaan partai politik, serta jumlah keterwakilan perempuan dalam partai politik.
Bawaslu Kota Tegal mengawasi guna memastikan kesesuaian data yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola oleh KPU Kota Tegal. Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tahapan pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Tegal berprinsip akan terus melakukan pengawasan secara melekat dan profesional agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida