Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Tegal: Sinergi Bersama Mitra untuk Pemilu Berintegritas
|
Tegal, 28 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal menggelar kegiatan bertajuk “Peningkatan Sinergitas Bersama Mitra Bawaslu dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu” bertempat di Hotel Plaza Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Acara ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari 6 orang Lembaga Legislatif (DPR/DPRD), 3 orang Penyelenggara Pemilu, 6 orang dari unsur Lembaga Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat Sipil (CSO/NGO), 4 orang dari unsur Akademisi, 10 orang dari unsur Masyarakat Umum, 1 orang dari unsur lainnya dan 20 dari internal Bawaslu Kota Tegal.
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pemilu, Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta. “Masukan yang diberikan sangat penting bagi kami untuk mengevaluasi penyelenggaraan yang lalu, sekaligus memperkuat Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu,” ujarnya.
Lalu Yoni Ediyanto selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal menyampaikan laporan kegiatan dengan menyebutkan tujuan diadakannya Kegiatan Penguatan Kelembagaan ini yaitu Memberikan wawasan dan pemahaman tentang peran penting Stakeholder dalam upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat, Terwujudnya persamaan dan pemahaman persepsi di antara pemangku kepentingan pemilihan, Terwujudnya kesepahaman kerja antara bawaslu dengan Stakeholder terkait dan Terwujudnya kesepahaman tentang pentingnya kegiatan pengawasan pemilihan.
Sesi pertama menghadirkan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dengan moderator Sukristo. Handi Tri Ujiono memaparkan materi Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi percontohan dalam penyelenggaraan pemilu. “Secara umum, kabupaten/kota di Jawa Tengah berjalan sesuai regulasi. Bahkan untuk pilkada, prinsip kepatuhan tetap terjaga,” ujarnya.
Wahyudin Sutrisno, Anggota Bawaslu Jawa Tengah menyoroti pentingnya forum ini sebagai wadah evaluasi regulasi dan interpretasi pemilu, sekaligus menekankan persoalan terbatasnya SDM adhoc dibandingkan dengan beban tugas yang besar. Ia juga menyinggung representasi dapil Jawa Tengah yang memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi ke DPR RI Komisi II.
Dian Permata narasumber kedua Selaku Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi mengulas kewenangan Bawaslu dalam konteks Putusan MK 135, apakah semakin menguat atau justru melemah. Sementara itu, narasumber ketiga Wahyudin Noor Aly yang merupakan Anggota DPR RI menekankan perlunya sosialisasi intensif kepada masyarakat dengan literasi rendah yang rawan praktik politik uang.
Disela sela pemberian materi, Bawaslu Kota Tegal juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu Kota Tegal yang diwakili oleh Fauzan Hamid dengan SMA NU dan juga PCNU. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan juga peserta.
Penulis dan Editor: Zahra Diva Nurgani
Foto: Dedy Dermawan Armadi