Bawaslu Kota Tegal Sambangi Disdukcapil Terkait Data Pindah Masuk
|
Kota Tegal, 24 Juni 2025 – Salah satu bagian terpenting dalam pemilu adalah terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih. Usai selesainya Tahapan Pemilihan maka tahapan selanjutnya yang dihadapi adalah terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Salah satu tujuan PDPB ini adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Selain itu juga Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan juga tetap harus memperhatikan beberapa prinsip yang terdapat di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yaitu salah satunya Mutakhir dan akurat.
Bawaslu Kota Tegal sendiri tentunya menjadi bagian dari pengawasan tersebut meskipun sudah tidak memiliki ad-hock, tetap melakukan uji petik. Uji petik dilakukan melalui Daftar Hadir Pemilih Tambahan pada Pemilihan Serentak 2024 lalu. Untuk memastikan data tersebut masuk dalam warga Kota Tegal, maka Bawaslu Kota tegal melakukan koordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kota Tegal Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nur Aliah Saparida beserta staf Indah Fitriani dan Dedy Armadi.
Kehadiran Bawaslu Kota Tegal disambut baik oleh Pranata Komputer Ahli Muda Bidang PIAK & Pemanfaatan Data Kependudukan Rosid Mustofa, S.KOM. Dalam diskusi tersebut data data yang diajukan oleh Bawaslu Kota Tegal kemudian di cek untuk memastikan data tersebut sudah masuk warga Kota Tegal. Selain terkait dengan data uji petik, pembahasan berlanjut mengenai warga Kota Tegal yang belum melakukan Perekaman KTP Elektronik agar nantinya dapat di dorong untuk segera melakukan perekaman. Dari data yang di ajukan oleh Bawaslu Kota Tegal, semuanya dipastikan sudah masuk dan menjadi warga Kota Tegal.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini menjadi dinamis karena dinamika kependudukan yang mana apabila ada yang meninggal atau pindah keluar maka harus di hapus, bila ada pemilih pemula dan ada pindah masuk maka harus ditambahkan. Hal ini dilakukan agar nantinya Data pemilih bisa Mutakhir dan akurat untuk Pemilu yang akan datang.
Penulis: Nur Aliah Saparida
Foto: Dedy Dermawan Armadi
Editor: Zahra Diva