Lompat ke isi utama

Berita

Tanpa Ad-hoc Bawaslu Kota Tegal Tetap Berikan Data Uji Petik

Kunjungan Bawaslu Kota Tegal ke KPU Kota Tegal

Kunjungan Bawaslu Kota Tegal ke KPU Kota Tegal (25/6) 

Kota Tegal, 25 Juni 2025 – Bawaslu Kota Tegal sambangi KPU Kota Tegal untuk melakukan koordinasi terkait dengan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu Kota Tegal sesuai dengan kewenangan yang diberikan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI no 29 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam salah satu pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota tegal dengan berkoordinasi kepada KPU Kota Tegal terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini Anggota Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida beserta jajaran sekretariat  di sambut oleh Anggota KPU Kota Tegal Imam Gojali, SH.  Dalam diskusi tersebut Bawaslu Kota Tegal menyampaian beberapa kerawanan  yang mungkin terjadi salah satunya adalah Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan 2024 belum masuk Daftar Pemilih Tetap sehingga membuat data pemilih menjadi tidak akurat.

Bawaslu koordinasi terkait dengan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

“meskipun kami tidak memiliki ad-hoc, tapi kami mengambil data dari daftar hadir daftar pemilih tambahan dan ketika kami cek ternyata DPT belum masuk tetapi saat di cek ke disdukcapil nama tersebut sudah masuk warga kota tegal” ucap Aliah dalam diskusi hangat di ruang aula KPU Kota Tegal. Pembahasan pun mengalir terkait dengan hal – hal persiapan Rapat Pleno  Pemuakhiran Data Pemlih Berkelanjutan agar juga menghadirkan instansi yang memiliki kaitan terkait dengan Pemutakhiran data pemilih. 

Anggota KPU Kota Tegal Imam Gojali pun menyampaikan bahwa arahan dari KPU RI maupun KPU Provinsi adalah dilakukan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan dilakukan serentak pada tanggal 2 Juli 2025, dan KPU Kota Tegal siap menerima masukan dari Bawaslu Kota Tegal.

Aliah pun berharap agar Bawaslu Kota Tegal dan KPU Kota Tegal dapat berkolaborasi secara kuat agar memastikan warga yang memenuhi syarat dapat masuk Daftar Pemilih dan yang Tidak memenuhi Syarat dapat di hapus dari Daftar Pemilih sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2025

Penulis: Nur Aliah Saparida

Foto: Dedy Dermawan Armadi

Editor: Zahra Diva