Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Koordinasikan Data Pemilih Berkelanjutan dengan Disdukcapil

Kunjungan Ke Disdukcapil

Bawaslu Kota Tegal Kunjungi Disdukcapil untuk koordinasikan data penduduk

Kota Tegal, 15 Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kota Tegal melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal pada Senin (15/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Tegal tersebut bertujuan untuk memastikan akurasi data kependudukan sebagai dasar penyusunan data pemilih yang berkualitas.

Tim Bawaslu Kota Tegal yang terdiri dari Nur Aliah Saparida, selaku koordinator divisi dan 2 staff sekretariat Bawaslu Kota Tegal. berkoordinasi dengan admin Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kota Tegal guna melakukan pencocokan dan verifikasi data kependudukan triwulan II tahun 2026.

Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh data sebanyak 17 penduduk meninggal dunia yang tersebar di Kelurahan Cabawan, Kemandungan, dan Mintaragen. Selain itu, tercatat 12 penduduk pindah masuk serta 19 penduduk pindah keluar dari wilayah tersebut. Data ini menjadi bagian penting dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Selain membahas perubahan data kependudukan, Bawaslu Kota Tegal juga memperoleh informasi mengenai rencana Disdukcapil untuk melaksanakan program jemput bola perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula di SMA dan SMK se-Kota Tegal pada Juli 2026. Program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepemilikan identitas kependudukan bagi warga yang telah atau akan berusia 17 tahun pada tahun 2026.

Berdasarkan data Disdukcapil, terdapat 4.745 penduduk yang telah atau akan memasuki usia wajib KTP pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.488 orang telah melakukan perekaman KTP-el, sementara 3.257 orang lainnya belum melakukan perekaman. Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil akan melakukan pendataan secara by name by address (BNBA) dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada sasaran yang belum melakukan perekaman.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Tegal berharap sinergi dengan Disdukcapil dapat terus diperkuat guna mendukung terselenggaranya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi penting bagi pelaksanaan demokrasi yang berkualitas.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida