Bawaslu Kota Tegal Gelar Forum Konsultasi Publik Guna Evaluasi Standar Pelayanan Informasi Publik Dan Peningkatan Mutu Layanan
|
TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Pelayanan atas Layanan Permohonan Informasi Publik pada Kamis (30/7/2026) guna menyempurnakan kualitas pelayanan informasi birokrasi. Bertempat di Kota Tegal mulai pukul 13.00 WIB, forum strategis ini menghadirkan berbagai elemen pemangku kepentingan mulai dari instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga kelompok mahasiswa untuk memberikan masukan konstruktif terkait transparansi informasi pemilu di wilayah tersebut.
Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tegal bersama mitra lintas sektoral yang meliputi Bakesbangpol Kota Tegal, Diskominfo Kota Tegal, serta KPU Kota Tegal. Turut hadir pula perwakilan dari Perisai Demokrasi Bangsa, Yayasan Disabilitas Tegal Bahari, PD Nasyiatul Aisyiyah, PC Fatayat NU, serta organisasi kemahasiswaan seperti HMI, GMNI, PMII, dan IMM. Kehadiran akademisi juga memperkuat diskusi, di antaranya Nabila Eka Putri dari UIN Walisongo Semarang, Indri Al Inayah dan Abimanyu Riskhan Salasa dari UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, serta Iwan Setiabudi dari Universitas Negeri Semarang yang merepresentasikan tingginya minat kalangan mahasiswa terhadap data publik.
Urgentitas forum ini didasari oleh tren data sepanjang tahun 2025, di mana mayoritas pemohon informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu berasal dari kalangan mahasiswa. Sebagai lembaga publik, Bawaslu Kota Tegal merasa perlu menyelaraskan standar pelayanan dengan ekspektasi masyarakat yang semakin dinamis. Evaluasi ini mencakup enam komponen utama Service Point sesuai standar KemenPAN-RB, yakni aspek persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta efektivitas penanganan pengaduan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak informasi mereka secara cepat dan akurat tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida, S.E., menegaskan bahwa posisi lembaga kini memiliki tanggung jawab ganda di mata hukum dan publik. ‘’Bawaslu bukan hanya lembaga pengawas pemilu, tetapi juga bertindak sebagai penyedia pelayanan publik sesuai dengan regulasi KemenPAN-RB’’ jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal, Yoni Ediyanto, S.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh lembaga publik dan menjadi kali pertama Bawaslu menggelar evaluasi standar pelayanan publik secara formal. Yoni juga menambahkan komitmen untuk terus mentransformasi pelayanan agar semakin inklusif dan menghilangkan kesan eksklusif.
Masukan dari berbagai perspektif narasumber menjadi poin penting dalam diskusi ini. Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, S.H., menyampaikan harapannya agar masyarakat yang mengadu atau meminta informasi ke Bawaslu mendapatkan jawaban yang memuaskan dan pelayanan harus lebih inklusif tanpa memandang latar belakang. Di sisi lain, Sugeng P. Hartono dari Bakesbangpol Kota Tegal menekankan bahwa penjelasan mengenai komponen standar pelayanan perlu disajikan dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami orang awam. Sementara itu, Dodi S. dari Yayasan Disabilitas Tegal Bahari mengusulkan adanya sosialisasi edukatif kepada pemilih pemula di bawah naungan yayasannya sebagai bentuk kepedulian Bawaslu terhadap kelompok rentan agar tetap mendapatkan akses informasi yang setara.
Seluruh catatan, kritik, dan saran yang muncul selama forum berlangsung telah didokumentasikan secara resmi oleh sekretariat untuk segera ditindaklanjuti. Langkah ke depan, Bawaslu Kota Tegal akan melakukan sinkronisasi instrumen pelayanan internal agar selaras dengan masukan publik, termasuk penyederhanaan bahasa prosedural dan penguatan fasilitas bagi kelompok disabilitas. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga yang tidak hanya berintegritas dalam pengawasan, tetapi juga profesional dalam melayani kebutuhan informasi demi demokrasi yang lebih transparan dan inklusif di Kota Tegal.
Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida