Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Siap Petakan Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu Yang Akan Datang

Bawaslu Kota Tegal Siap Petakan Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu

Bawaslu Kota Tegal Siap Petakan Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu

TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Vol.18 bertajuk Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu guna memitigasi potensi sengketa dan pelanggaran administratif pada tahapan krusial, Senin (3/8/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Semarang ini menjadi momentum strategis bagi jajaran pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota untuk membekali diri menghadapi siklus pemilu mendatang. Kegiatan ini dihadiri secara komprehensif oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, hingga jajaran struktural kesekretariatan. Kehadiran Bawaslu Kota Tegal dalam forum ini menegaskan komitmen daerah dalam menyelaraskan langkah pencegahan dini terhadap titik-titik rawan yang kerap muncul saat pendaftaran partai politik maupun pencalonan perseorangan.

Fokus utama pembahasan tertuju pada tahapan pendaftaran peserta pemilu yang dinilai sebagai fase paling kritis dan berisiko tinggi memicu sengketa administratif, perdata, pidana, hingga etik. Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 hingga 2024, berbagai kendala teknis seperti akses sistem informasi (SIPOL/SILON), kesiapan server KPU, hingga ketidakpastian regulasi sering kali menjadi celah kerawanan. Penguatan pencegahan melalui penyusunan Roadmap dan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dipandang sebagai instrumen vital untuk meminimalisir konsekuensi hukum maupun biaya besar akibat pemungutan suara ulang (PSU) yang dipicu oleh kegagalan prosedur administratif.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, S.AP., MH, menekankan urgensi pemetaan potensi kerawanan sejak dini sebagai langkah antisipatif menuju Pemilu 2029. Menurutnya, pemanfaatan hasil pengawasan pemutakhiran partai politik tahun 2024 harus menjadi basis data utama. "Kami menyoroti pentingnya validitas data keanggotaan, pencegahan pencatutan nama, serta efektivitas pengawasan di tengah keterbatasan akses teknologi informasi dan waktu yang sempit. Sangat krusial bagi daerah untuk merangkum pengalaman lapangan mereka agar Bawaslu Provinsi memiliki bahan analisis yang kuat jika sewaktu-waktu diminta oleh Bawaslu RI," tegas Amin dalam arahannya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Jateng, Nur Kholiq, SH., S.Th.I., M.Kn, menyatakan bahwa penyusunan roadmap ini adalah pijakan konstitusional dalam mengimplementasikan fungsi pencegahan sesuai amanat UU Pemilu. Saat ini, Bawaslu RI tengah melakukan revitalisasi metodologi IKP, sehingga suplai data valid dari pengalaman daerah pada pemilu sebelumnya menjadi sangat berharga. Di sisi lain, Wahyudi Sutrisno, SH., MH, memaparkan detail teknis mengenai potensi konflik norma, seperti pada kasus Irman Gusman yang mengakibatkan sengketa berjenjang hingga biaya PSU di Sumbar mencapai Rp350 miliar. Ia juga mengingatkan bahwa isu keterwakilan perempuan 30 persen dan validitas dokumen calon tetap menjadi titik paling rawan yang dapat menggugurkan kelolosan partai di daerah pemilihan tertentu.

Menguatkan aspek teknis, Muhammad Mahmudi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali yang turut memberikan pandangan narasumber, menyarankan agar koordinasi dengan KPU ditingkatkan sejak awal, terutama mengenai sinkronisasi jadwal verifikasi faktual. Ia mendorong pembentukan Panwas ad-hoc lebih awal agar pengawasan dapat dilakukan secara 'one-by-one oversight' terhadap verifikator KPU. Selain itu, advokasi terhadap kapasitas server digital KPU dan penyediaan regulasi cadangan secara manual harus dipastikan di awal tahapan. Dokumentasi yang lengkap berupa bukti verifikasi dan berita acara menjadi kunci utama dalam memitigasi potensi sengketa proses di kemudian hari.

Bawaslu Kota Tegal Siap Petakan Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal dan jajaran pengawas lainnya diharapkan segera menyusun langkah tindak lanjut berupa pengawasan aktif terhadap instansi yang rawan pencatutan keanggotaan, seperti ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih berintegritas dan meminimalisir celah pelanggaran pidana pemilu. Dengan pemetaan kerawanan yang presisi dan koordinasi antar-institusi yang intensif, Bawaslu Jawa Tengah optimis dapat mengawal tahapan pendaftaran peserta pemilu mendatang secara profesional dan akuntabel.

Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida