Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Fatayat NU Sumurpanggang

Bawaslu Kota Tegal Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kota Tegal Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal melaksanakan agenda sosialisasi dan pendidikan pengawasan partisipatif dalam rapat rutin Pengurus Ranting Fatayat NU Sumurpanggang pada Rabu (5/8/2026), guna memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini dipusatkan di wilayah Sumurpanggang, Kota Tegal, dengan mempertemukan jajaran Pengurus Ranting Fatayat NU dan Anggota Bawaslu Kota Tegal. Agenda ini dikemas dalam bentuk audiensi dan diskusi interaktif, di mana narasumber dari Bawaslu Kota Tegal memaparkan materi-materi strategis terkait peran masyarakat sipil dalam mengawal jalannya pesta demokrasi. Kehadiran instansi pengawas pemilu ini disambut hangat oleh para kader Fatayat yang tengah menjalankan pertemuan rutin organisasi mereka.

Tujuan utama dari inisiasi ini adalah untuk membangun sinergi yang lebih kokoh antara lembaga negara dengan organisasi keagamaan dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Melalui edukasi ini, Bawaslu berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pengawasan mandiri. Hal ini dipandang mendesak mengingat partisipasi publik merupakan pilar utama dalam memastikan setiap tahapan pemilu dan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan serta transparansi.

Ketua Pengurus Ranting Fatayat NU Sumurpanggang, Musyarofah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Bawaslu Kota Tegal yang telah berkenan bersilaturahmi sekaligus memberikan sosialisasi mengenai kepemiluan kepada anggotanya. "Pertemuan rutin Fatayat NU kali ini memiliki nuansa yang berbeda karena diisi dengan kegiatan edukasi mengenai kepemiluan dan pengawasan partisipatif. Diharapkan kegiatan tersebut dapat menambah wawasan peserta mengenai demokrasi, pemilu, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," ungkap Musyarofah di hadapan peserta rapat.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida, S.E., menekankan bahwa meskipun saat ini belum memasuki tahapan inti pemilu, Bawaslu tetap konsisten menjalankan tugas pengawasan sebagai amanat undang-undang. Salah satu fokus utamanya adalah Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). "Akurasi data pemilih merupakan dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan memastikan dirinya maupun anggota keluarga telah terdaftar sebagai pemilih yang memenuhi syarat," tegas Nur Aliah.

Bawaslu Kota Tegal Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Lebih lanjut, Nur Aliah juga memberikan penekanan khusus pada isu praktik politik uang (money politics) yang kerap menjadi ancaman integritas pemilu. Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut dapat merusak kualitas demokrasi karena mencederai kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politik. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk memiliki keberanian moral menolak segala bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi hak pilih. Partisipasi aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu menjadi langkah nyata yang sangat diharapkan dari setiap elemen warga negara.

Melalui langkah kolaboratif ini, Bawaslu Kota Tegal dan Fatayat NU Sumurpanggang berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif ke depan. Diharapkan, para kader Fatayat NU dapat menjadi agen perubahan yang mampu menyebarluaskan semangat pengawasan partisipatif kepada lingkungan keluarga dan masyarakat luas. Tindak lanjut dari pertemuan ini akan diarahkan pada penguatan basis informasi mengenai prosedur pengaduan pelanggaran, demi terwujudnya ekosistem demokrasi yang sehat dan bersih di Kota Tegal.

Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida