Bawaslu Kota Tegal Serahkan 91 Data Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026
|
TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal menyerahkan dokumen Saran Perbaikan (Sarper) sebagai input Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Rabu (12/8/2026).
Kunjungan kerja yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu Kota Tegal tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Tegal beserta jajaran staf sekretariat, yang diterima langsung oleh jajaran Komisioner dan staf Bawaslu Kota Tegal. Agenda ini merupakan prosedur rutin yang dilakukan secara langsung setiap tiga bulan sekali guna menjaga efisiensi waktu serta memastikan akurasi data pemilih di tingkat daerah tetap terjaga secara optimal sebelum memasuki tahapan pemilu selanjutnya.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah penyerahan 91 poin data hasil pengawasan Bawaslu yang perlu dicermati kembali oleh pihak regulator teknis. Selain membahas PDPB secara umum, koordinasi kali ini juga menekankan pada urgensi PDPPB bagi Partai Politik (Parpol). Bawaslu mengajak KPU untuk mempererat sinergitas melalui silaturahmi bersama partai politik calon peserta pemilu guna menyelaraskan persepsi mengenai validitas data keanggotaan dan pemilih di lapangan. Di sela kegiatan, Bawaslu juga menginformasikan agenda peringatan HUT ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang jatuh pada 15 Agustus mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, S.T., dalam penjelasannya menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan agenda rutin antarlembaga antara KPU dan Bawaslu yang harus terus dirawat secara profesional. "Kami berharap seluruh proses koordinasi ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat sinkronisasi data adalah fondasi utama integritas pemilu," ujar Fauzan. Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida, S.E., menyoroti potensi kendala administratif terkait data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian resmi. Menurutnya, respon balik dari KPU atas Sarper ini sangat krusial, di mana Bawaslu menganggap balasan resmi tersebut sebagai bukti tindak lanjut nyata atas temuan di lapangan.
Merespon masukan tersebut, Anggota KPU Kota Tegal, Imam Gojali, S.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap hubungan koordinasi dan silaturahmi rutin yang terlaksana secara berkala setiap triwulan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh data hasil pencermatan atau Sarper sebanyak 91 data dari Bawaslu tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti oleh tim teknis KPU. "Koordinasi PDPB akan terus berlanjut hingga Triwulan IV dan masa sebelum masuk ke tahapan pemilu resmi. Kami juga mengagendakan Pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) Triwulan III pada akhir Agustus ini, di mana terdapat total 61 data parpol yang akan diverifikasi dan dibagi per wilayah kecamatan," jelas Imam dalam forum tersebut.
Data yang diserahkan dalam Sarper triwulan ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam database pengawasan Bawaslu sebagai rujukan utama pada saat tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di masa depan. Langkah preventif ini diambil untuk menjamin bahwa data bermasalah yang telah diidentifikasi pada periode berkelanjutan tidak muncul kembali dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu dan KPU Kota Tegal berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas data pemilih demi terselenggaranya pesta demokrasi yang berkualitas di Kota Bahari.
Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida