Lompat ke isi utama

Berita

KPU dan Bawaslu Kota Tegal Bedah Kewajiban 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen

KPU dan Bawaslu Kota Tegal Bedah Kewajiban 30 Persen Keterwakilan Perempuan

KPU dan Bawaslu Kota Tegal Bedah Kewajiban 30 Persen Keterwakilan Perempuan

TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyelenggarakan kegiatan Bedah Aturan Hukum dan Analisis Regulasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 guna mempertegas implementasi keterwakilan perempuan pada Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB di Tegal ini dihadiri oleh jajaran Anggota KPU Kota Tegal, Anggota Bawaslu Kota Tegal, serta staf sekretariat KPU Kota Tegal. Agenda diskusi ini berjalan secara interaktif dengan fokus utama pada pemahaman mendalam mengenai penegasan kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Selain itu, para penyelenggara pemilu mendiskusikan pentingnya langkah-langkah strategis seperti sosialisasi, edukasi, koordinasi, hingga proses verifikasi yang lebih ketat guna memastikan regulasi tersebut dapat terimplementasi secara optimal pada kontestasi politik mendatang. 

Urgensi dari kegiatan ini terletak pada pergeseran paradigma hukum pasca terbitnya putusan MK terbaru. Sebelumnya, kuota perempuan sering kali dipandang sebagai imbauan tanpa konsekuensi hukum yang kuat, namun kini aturan tersebut telah bertransformasi menjadi kewajiban mutlak. Anggota KPU Kota Tegal, Imam Gojali, S.H., menegaskan bahwa forum ini dilaksanakan untuk membedah aspek hukum yang menyertai Putusan MK diatas.. Menurutnya, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebenarnya telah diatur dalam regulasi pemilu sebelumnya, namun selama ini belum disertai dengan keharusan dan konsekuensi hukum yang tegas. Dengan adanya Putusan MK Nomor 128\/PUU-XXIV\/2026, ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen mendapatkan penegasan sebagai suatu kewajiban dalam pencalonan anggota legislatif.

Menyambung hal tersebut, Anggota KPU Kota Tegal, Mohammad Masyhadi, M.Pd.I, memaparkan latar belakang lahirnya putusan ini yang berawal dari permohonan empat mahasiswa Hukum Tata Negara. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak dimaksudkan untuk membatasi hak laki-laki dalam pencalonan anggota legislatif, melainkan sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan keadilan serta memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen telah bergeser dari yang sebelumnya dipandang sebagai pilihan menjadi suatu kewajiban. Putusan tersebut juga memberikan konsekuensi hukum terhadap partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon, yang menandakan penguatan supremasi hukum dalam keadilan gender.

Dari sisi pengawasan, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida, S.E., memaparkan langkah teknis yang harus diambil penyelenggara. Beliau menekankan perlunya KPU melakukan verifikasi terhadap data calon, khususnya untuk memastikan tidak terdapat data ganda, serta koordinasi berkelanjutan dengan pihak terkait. Hal krusial lainnya adalah penanganan angka pecahan dalam penghitungan kuota. Ketentuan 30 persen merupakan batas minimal keterwakilan perempuan. Dalam materi disampaikan bahwa apabila hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas untuk memastikan batas minimal 30 persen terpenuhi. Nur Aliah juga mengingatkan adanya sanksi berat jika partai politik tidak memenuhi syarat di setiap daerah pemilihan, maka partai tersebut tidak dapat ditetapkan untuk mengikuti pemilihan pada dapil yang bersangkutan sesuai pemaknaan MK.

KPU dan Bawaslu Kota Tegal Bedah Kewajiban 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Sebagai langkah tindak lanjut, KPU dan Bawaslu Kota Tegal berkomitmen untuk segera menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh partai politik peserta pemilu di wilayah Kota Tegal. Melalui bedah aturan ini, diharapkan para peserta pemilu memiliki pemahaman yang seragam sehingga tidak ada kendala administratif dalam proses pendaftaran bakal calon di masa depan. Upaya ini menjadi bagian dari profesionalitas penyelenggara dalam menjamin tegaknya demokrasi yang inklusif, adil, dan sesuai dengan mandat konstitusi yang telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Penulis : Dedy Armadi

Editor : Nur Aliah Saparida